Lubuklinggau – Kenaikan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV di Musi Banyuasin (Muba) tahun ini menuai sorotan. Pasalnya, anggaran yang mencapai Rp3,1 miliar itu jauh lebih besar dibanding Rp1,2 miliar pada Porprov sebelumnya di Kabupaten Lahat tahun 2023.
Kenaikan sebesar Rp1,9 miliar tersebut memunculkan tanda tanya publik, termasuk dari kalangan aktivis. Salah satunya Feri Isrop, S.H., aktivis muda yang dikenal vokal dalam isu transparansi dan pengawasan publik.
“Kalau dilihat, kenaikannya cukup signifikan dari Rp1,2 miliar menjadi Rp3,1 miliar. Ini uang rakyat, dan harus kita kawal bersama. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, LSM, dan wartawan untuk ikut mengawasi agar tidak disalahgunakan,” tegas Feri saat diwawancarai, Jumat (10/10/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun media, terdapat perbedaan mencolok pada jumlah cabang olahraga (cabor) yang diberangkatkan. Pada Porprov XIII di Lahat tahun 2023, KONI Lubuklinggau mengirimkan 36 cabor, sementara pada Porprov XIV di Muba tahun ini hanya 33 cabor.
“Logikanya, dengan anggaran yang naik, jumlah cabor dan dukungannya juga harus meningkat. Tapi kenyataannya justru berkurang. Ini yang perlu dipertanyakan,” tambah Feri.
Feri menilai, kenaikan dana hibah ini harus menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tubuh Pemkot maupun KONI Lubuklinggau. Ia menegaskan, setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, mulai dari perencanaan hingga pelaporan kegiatan.
“pemerintah harus terbuka. Jangan ada ruang gelap dalam pengelolaan dana hibah, apalagi ini terkait olahraga yang membawa nama daerah,” ujarnya.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari Pemkot Lubuklinggau dan KONI mengenai alasan kenaikan anggaran yang cukup besar, di tengah berkurangnya jumlah cabang olahraga yang diberangkatkan.
Masyarakat berharap transparansi menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah, agar semangat olahraga tetap bersih dan bebas dari praktik yang merugikan publik.
(Erwin)








