Makassar – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan bernama Marwati di Jalan Malengkeri 3 Tanggul, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menemukan titik terang. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 23 Juni 2025 tersebut dilaporkan korban ke Polsek Tamalate dengan nomor laporan LP/B/248/VI/2025/SPKT/Polsek Tamalate.
Marwati mengaku kecewa terhadap kinerja kepolisian karena setelah dua pekan berlalu, pihak Polsek Tamalate belum juga melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
“Kami kecewa, sampai sekarang belum ada kejelasan dan pelaku masih berkeliaran,” ujar Marwati kepada wartawan.
Kasus ini sempat viral di media sosial, namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Tim media yang berupaya mengkonfirmasi perkembangan kasus ini mendatangi Polsek Tamalate untuk meminta penjelasan.
Penyidik Polsek Tamalate mengatakan saat ini penyidikan masih berjalan sambil menunggu kelengkapan bukti, salah satunya hasil visum korban.
“Sementara kami masih lidik sambil mengumpulkan bukti, kami belum menerima hasil visum sehingga belum dilakukan penahanan,” jelas penyidik kepada awak media.
Tim media investigasi menyayangkan lambannya proses penanganan kasus ini, mengingat bukti rekaman penganiayaan telah viral di media sosial dan beberapa saksi sudah pernah diperiksa.
“Sudah dua minggu kasus ini berjalan, tetapi belum ada kejelasan. Pelaku masih bebas. Lantas bukti apa lagi yang dicari pihak penyidik? Padahal bukti video sudah ada dan saksi-saksi pun sudah dikumpulkan,” ungkap tim media investigasi.
(Tim Media Investigasi)







