Medan – Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di kawasan Perumahan Citra Land Bagya City, Jalan Kenangan Baru, Desa Percut Seituan, Sumut, menuai sorotan usai terungkap dugaan penggunaan plat nomor palsu oleh pelapor.
Berdasarkan hasil pengecekan di Kantor Samsat Jalan Putri Hijau, Medan, nomor polisi BK 1880 CA yang terpasang pada mobil BYD Sealion 7 milik pelapor bernama Susi tidak terdaftar. Temuan itu menguatkan indikasi bahwa pelapor menggunakan plat palsu.
Sementara itu, terlapor Sukidi (60), sopir pribadi, mengaku telah menerima surat panggilan penyidik Sat Lantas Polrestabes Medan dengan nomor S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan S.Pang/59/IX/2025/Lantas untuk memberikan keterangan.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 19.53 WIB. Saat itu Sukidi mengendarai Honda CR-V BK 1944 VA untuk menjemput anak majikannya.
Saat melintas di persimpangan Orchard Road, kawasan Citraland Bagya City, mobil yang dikemudikannya menyerempet mobil BYD Sealion 7 warna hitam BK 1880 CA yang dikendarai Susi. Akibat tabrakan tersebut, bumper depan CR-V ringsek dan airbag mengembang, sementara bodi samping mobil BYD mengalami penyok dan goresan panjang.
Kuasa hukum Sukidi, Joko Suandi, SH, MH, menyebut adanya kejanggalan. Dalam laporan polisi, mobil Susi disebut menggunakan plat BK 1128 AGC, berbeda dengan plat yang dipasang saat kejadian.
“Ini menimbulkan kecurigaan. Kami cek ke Samsat, ternyata plat BK 1880 CA tidak terdaftar alias palsu,” tegas Joko.
Dugaan Kejanggalan Penanganan
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita sempat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp dan telepon, namun tidak memberikan jawaban. Hal ini memunculkan dugaan adanya keberpihakan dalam penanganan kasus
Padahal, sebelumnya (18/9/2025), Made menyebut plat nomor tersebut adalah plat sementara dari dealer. Menurutnya, setelah laporan dibuat, plat asli kendaraan sudah keluar dari dealer dan bisa dipertanggungjawabkan.
Namun, pernyataan itu justru memicu tanda tanya lantaran data Samsat menunjukkan nomor plat BK 1880 CA memang tidak terdaftar.
Sikap Polda Sumut
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menegaskan pihaknya akan menelusuri kebenaran penggunaan plat tersebut.
“Pasti akan dicek ke Samsat, dan kami akan tanyakan langsung ke Sat Lantas,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Siti juga menjelaskan, penggunaan plat nomor palsu bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
Namun, jika terbukti masuk kategori pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP, ancamannya lebih berat, yakni pidana penjara hingga 6 tahun.
(Tim)







