Pamekasan – Rizqan Thayyiba (29), warga asal Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, mendesak Polres Pamekasan segera memberikan kepastian hukum terkait laporan kasus pencurian dan pemberatan yang telah dilaporkannya sejak 11 Juli 2024.
Laporan dengan nomor LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, Rizqan mengaku belum ada tindak lanjut dari kepolisian.
“Sudah saya sampaikan ke Polres Pamekasan identitas terlapor. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujar Rizqan saat ditemui bersama Advokat Dodik Firmansyah di Surabaya, Kamis (2/10/2025).
Kronologi Kehilangan
Kasus ini bermula ketika Rizqan yang tengah berada di Jakarta mendapat kabar dari rekannya, Tuan Takur (Aan), pada Minggu (7/7/2024). Aan menanyakan apakah rumahnya hendak dikontrakkan, sebab ia melihat AC rumah sudah tidak ada.
Rizqan lalu menghubungi satpam lingkungan rumah yang menyebut bahwa beberapa hari sebelumnya ada mobil L300 mengangkut barang-barang dari rumahnya.
Saat pulang ke Pamekasan pada Rabu (10/7/2024), Rizqan mendapati rumahnya di Jalan Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, dalam kondisi pintu tidak rusak. Namun, isi rumah sudah banyak yang hilang, di antaranya:
- 1 kasur springbed merk Guhdo
- 2 unit AC merk Sharp dan Daikin
- 1 freezer 750 L merk GEL
- 1 kompor tanam merk Ninnai
- 1 lemari baju dan 2 lemari plastik beserta isinya
- 2 kursi meja makan
- 1 akuarium beserta 20 ikan koi
- 1 karpet
- 1 TV Samsung
- 2 sepeda anak
- 1 gelang emas 1 gram
- 4 jam tangan bermerek
Selain itu, surat-surat penting seperti ijazah, akta lahir, hingga nota kredit mobil juga ikut hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 55 juta.
Terlapor Mantan Kekasih
Menurut Rizqan, terlapor adalah mantan kekasihnya yang memiliki kunci duplikat sehingga bisa masuk rumah tanpa merusak pintu.
“Beberapa barang elektronik memang atas nama dia, tapi semua pembelian saya yang membayar dari hasil arisan. Selain itu, dia juga punya hutang ke saya Rp 34 juta lebih,” ungkap Rizqan.
Ia menambahkan, sejak 2021 dirinya kerap membantu usaha mantan kekasihnya, mulai dari bisnis dimsum hingga toko baju dan rumah makan. Meski telah memberikan modal besar, Rizqan mengaku tidak pernah mendapat hasil pembagian keuntungan.
Desakan Kepastian Hukum
Kasus ini sudah berlangsung lama, namun belum ada kejelasan dari Polres Pamekasan. Rizqan berharap laporannya segera ditindaklanjuti, status hukum terlapor dipastikan, dan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Saya hanya ingin ada kepastian hukum. Kalau bisa, segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
(Redho)







