SURABAYA – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali menyeret nama anak pejabat. Seorang pria berinisial OFS, yang disebut sebagai anak purnawirawan Polri berpangkat AKBP, resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan menggelapkan uang sebesar Rp120 juta milik rekan bisnisnya.
Peristiwa tersebut bermula pada 19 Februari 2024, ketika korban berinisial RF menerima tugas dari kliennya untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran dua unit kendaraan, yakni Honda Brio dan Honda CR-V, milik debitur BCA Finance atas nama Siti Nitis dan Moh. Andy R. Sonny.
Dalam proses tersebut, RF menyerahkan uang tunai Rp120 juta kepada terlapor Okky Febrian Sumitro di sebuah rumah makan di kawasan Manukan, Surabaya, dengan tujuan agar dana tersebut disetorkan ke pihak BCA Finance.
Namun belakangan diketahui, uang tersebut tidak pernah dibayarkan ke pihak leasing. Terlapor justru diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.
“Setiap kali ditanya soal pembayaran, terlapor selalu berkelit dan menghindar,” ungkap RF kepada awak media.
Masalah mencuat ketika pihak debt collector BCA Finance menagih langsung kepada debitur, yang kemudian menghubungi RF dengan nada keras. Merasa ada kejanggalan, RF melakukan pengecekan ke kantor BCA Finance dan mendapati tidak ada satu pun pembayaran yang masuk.
Akibatnya, RF mengaku terpaksa menalangi sendiri seluruh tunggakan tersebut demi menyelamatkan kliennya.
Setelah menunggu hampir dua tahun tanpa itikad baik, korban akhirnya mengambil langkah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Rahadi, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI), laporan resmi dilayangkan ke SPKT Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
TBL/B/1486/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa perkara ini murni pidana.
“Uang klien kami diserahkan untuk dibayarkan ke BCA Finance, faktanya tidak dibayarkan dan justru dikuasai serta dipakai pribadi oleh terlapor. Diminta baik-baik tidak dikembalikan,” tegas Rahadi.
Ia juga menyayangkan latar belakang keluarga terlapor.
“Yang sangat kami sesalkan, terlapor merupakan anak perwira menengah Polri berpangkat AKBP. Seharusnya bisa memberi contoh, bukan justru mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
Rahadi mengungkapkan, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa terlapor diduga memiliki sejumlah persoalan hukum lain, termasuk beberapa laporan polisi serta keluhan korban lain yang beredar di media sosial.
Untuk itu, PUMI meminta atensi serius dari Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas.
“Kami percaya Polrestabes Surabaya mampu menangani kasus ini secara optimal, sehingga hak korban dapat kembali dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri semakin baik,” pungkasnya.
Saat ini laporan masih dalam tahap awal. Proses penyelidikan diperkirakan akan berjalan setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau.
Bersambung…
— Redho | Ganesha Abadi







