SURABAYA — Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah Kota Surabaya. Seorang pria berinisial Hermawan (60) dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur di kawasan Jalan Plampitan Gang VIII, Surabaya, Rabu (24/12/2025).
Tiga korban masing-masing berinisial Mr (17), PAZ (15), dan Rm (15) dilaporkan mengalami luka di bagian mulut serta sejumlah bagian tubuh lainnya akibat dugaan pemukulan tersebut.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, dan langsung memicu reaksi keras dari para orang tua korban. Tidak terima anak-anak mereka diduga menjadi korban kekerasan, para orang tua sepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada malam harinya.
Laporan resmi telah diterima dan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan nomor:
LP/B/1489/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Kronologi Versi Korban
Menurut keterangan salah satu korban, Mr, kejadian bermula sejak pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, ia bersama dua temannya tengah duduk di tepi Sungai Genteng Kali Surabaya.
Di lokasi tersebut, terdengar teriakan seorang pria dengan kata-kata kasar. Namun, teriakan itu diduga disalahartikan oleh Hermawan yang rumahnya berdekatan dengan sungai.
Hermawan kemudian mengira bahwa teriakan bernada kasar tersebut berasal dari para korban.
Kesalahpahaman itu berujung pada insiden kekerasan. Saat ketiganya mendatangi toko milik Hermawan untuk membeli minuman pada siang hari, situasi berubah menjadi mencekam.
“Saat saya kasih uang, tangan saya tiba-tiba dipegang. Setelah itu saya dan teman-teman dipukul. Gusi saya sampai berdarah,” ujar Mr saat memberikan keterangan di SPKT Polrestabes Surabaya.
Aksi pemukulan tersebut baru berhenti setelah istri terlapor turun tangan dan melerai kejadian.
Upaya Damai Ditolak
Usai kejadian, para korban langsung pulang dan melaporkan insiden tersebut kepada orang tua masing-masing. Para orang tua kemudian mendatangi kantor hukum Dodik Firmansyah, S.H. di Jalan Peneleh Nomor 128, Surabaya, untuk meminta pendampingan hukum.
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan. Namun niat baik itu tidak mendapat respons positif dari terduga pelaku.
“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan kami tempuh terlebih dahulu, namun justru ditolak. Terlapor bahkan menyatakan tidak takut dilaporkan ke polisi,” tegas Dodik.
Akibat penolakan tersebut, keluarga korban akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Harapan Penegakan Hukum
Dodik Firmansyah berharap Polrestabes Surabaya dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, agar kejadian serupa tidak kembali menimpa anak-anak di Surabaya.
Sementara itu, Ariani Kristanti (48), orang tua dari korban PAZ, menegaskan bahwa pihak keluarga sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
“Kami hanya ingin keadilan. Semoga hukuman yang diberikan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap anak kami,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan terhadap anak dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi anak di bawah umur.
(Redho)








