Musi Rawas – Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, pada tahun 2023-2024 diduga penuh dengan kejanggalan dan terindikasi korupsi. Dana Desa yang diterima pada tahun 2023 sebesar Rp 1.516.436.000, dan pada tahun 2024 sebesar Rp 1.257.900.000, diduga menjadi ajang bancakan yang merugikan negara.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kementerian terkait dan hasil investigasi lapangan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran pada sejumlah kegiatan yang didanai oleh Dana Desa tersebut.
Komunitas Pemuda Trabas Lew (KPTL) melalui Ade Hariyadi mendesak Inspektorat, KPK RI, Kejaksaan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Musi Rawas untuk segera melakukan audit dan pengecekan terkait laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahun anggaran 2023-2024 di Desa Lubuk Rumbai.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Ade Hariyadi.
Ade juga menyinggung pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di semua lini pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, Dana Desa merupakan bagian dari TKD yang bertujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Selain itu, Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 menekankan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan pengentasan kemiskinan.
Setiap desa diwajibkan mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa, seperti yang diatur dalam Pasal 18 Permendes Nomor 7 Tahun 2023. Jika tidak, pemerintah desa akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Rumbai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini meskipun sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media.
(Erwin, Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)