BANYUWANGI – Komitmen terhadap keselamatan publik kembali dipertanyakan. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada kinerja UPT PJJ PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi yang diduga mengabaikan laporan masyarakat terkait pohon rawan roboh di jalur strategis Banyuwangi–Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh.
Aduan tersebut sebelumnya telah dilayangkan oleh LPKNI bersama DPP Pegasus Patalala dan insan media, lengkap dengan dokumentasi visual yang menunjukkan kondisi pohon dalam posisi miring ekstrem, mengarah langsung ke rumah warga serta berada di dekat jaringan listrik dan bahu jalan. Situasi ini secara nyata menghadirkan ancaman serius, terutama saat intensitas hujan dan angin kencang meningkat.
Namun ironis, respons yang diberikan justru dinilai jauh dari standar tanggap darurat. Alih-alih melakukan langkah cepat sebagai bentuk mitigasi risiko, pihak terkait disebut lebih menitikberatkan pada prosedur administratif dengan meminta pelapor melengkapi surat resmi. Bahkan, muncul indikasi penanganan akan ditunda hingga pasca Hari Raya Idul Fitri.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah keselamatan warga harus tunduk pada birokrasi, sementara potensi bencana sudah berada di depan mata?
Tim investigasi juga mengungkap adanya indikasi ketidaksinkronan dalam penanganan di lapangan. Di sejumlah titik lain, justru dilakukan pemangkasan terhadap pohon yang tidak dalam kondisi membahayakan. Hal ini memperkuat dugaan adanya ketidaktepatan prioritas, bahkan membuka ruang spekulasi terkait lemahnya pengambilan keputusan berbasis risiko.
Perwakilan LPKNI dan DPP Pegasus Patalala menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk nyata kontrol sosial, bukan sekadar formalitas administratif.
> “Ini bukan sekadar laporan, ini peringatan dini. Ketika potensi bahaya sudah terlihat jelas, maka tindakan cepat adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas perwakilan mereka.
Lebih lanjut, penundaan tanpa dasar teknis yang transparan dinilai berpotensi masuk dalam kategori pembiaran terhadap ancaman keselamatan publik. Dalam konteks ini, tanggung jawab institusional tidak dapat dihindari apabila terjadi insiden yang merugikan masyarakat.
Pihak pelapor juga menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret di lapangan, mereka memastikan akan menempuh jalur lanjutan melalui instansi pengawas hingga aparat penegak hukum.
> “Jika keselamatan masyarakat terus diabaikan, maka ini bukan lagi kelalaian administratif, melainkan persoalan tanggung jawab hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, masyarakat di sekitar lokasi kini diliputi kekhawatiran, terlebih menjelang meningkatnya mobilitas warga dalam momentum Hari Raya Idul Fitri. Mereka berharap pemerintah segera bertindak sebelum potensi bahaya berubah menjadi tragedi nyata.
(Red)







