Musi Rawas, Sumatera Selatan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas mengumumkan bahwa pagu Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp165.626.927.000. Jumlah ini sedikit lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp168.437.204.000.
Kepala DPMD Kabupaten Musi Rawas, Sarjani, melalui Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara, menyampaikan bahwa Desa Semangus Lama menerima alokasi terbesar sebesar Rp1.664.790.000, sementara Desa Pagar Sari Kecamatan Purwodadi mendapat alokasi terkecil sebesar Rp618 juta.
Penggunaan Dana Desa 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, ada delapan skala prioritas dalam pemanfaatan dana ini, di antaranya bantuan langsung tunai (BLT) maksimal 15 persen dengan besaran Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat selama 12 bulan, program ketahanan pangan minimal 20 persen, penguatan desa terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan termasuk penanganan stunting, serta percepatan implementasi desa digital.
Saat ini, pencairan Dana Desa 2025 masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang dalam proses di Bagian Hukum Setda Musi Rawas. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dalam dua tahun terakhir penerbitan Perbup harus melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham. Namun, secara umum, syarat pengajuan tetap sama, seperti penyampaian permintaan, APBDes, serta hasil keputusan penetapan BLT.
Jika Perbup telah disusun dan seluruh persyaratan terpenuhi, desa dapat segera mengajukan permohonan pencairan yang akan diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas)