Benteng – Penyitaan dana desa Bonea senilai Rp 357.722.613 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar terus menuai polemik. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa itu kini menjadi perdebatan hukum setelah Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, mengajukan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya.
Dalam permohonannya di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, kuasa hukum Alwan Sihadji menilai penyitaan tersebut cacat prosedur karena tidak didasarkan pada hasil audit dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar. Inspektorat sendiri belum pernah mengeluarkan hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ratna Kahali dan Partner juga mengkritik langkah kejaksaan yang diduga tidak mengikuti prosedur hukum dalam penyitaan dana desa. Mereka menegaskan bahwa seharusnya ada proses pembinaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum masuk ke ranah pidana.
“Kami meminta Bupati Kepulauan Selayar untuk segera memerintahkan Inspektorat turun tangan dan memastikan kejelasan status dana ini. Jika tidak terbukti ada pelanggaran hukum, dana harus segera dikembalikan agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa,” tegas Ratna Kahali, S.H., kuasa hukum Alwan Sihadji.
Kasus ini turut mengundang perhatian masyarakat Desa Bonea yang menuntut transparansi dalam penanganan perkara. Mereka khawatir dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru tersangkut dalam proses hukum yang tidak jelas arahnya.
Terkait hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, S.H., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dana tersebut saat ini berada di Bank BRI Selayar sebagai dana titipan. “Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang ke kantor besok,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Muhammad Sirul Haq, S.H., salah satu kuasa hukum Kepala Desa Bonea, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Inspektorat dan Bupati Kepulauan Selayar agar segera melakukan audit sebelum ada tindakan hukum lebih lanjut seperti penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka terhadap kliennya.
Kini, publik menunggu langkah Bupati Kepulauan Selayar untuk memastikan Inspektorat segera turun tangan guna mengaudit dana tersebut dan memastikan kejelasan statusnya.
(Red)