Banyuwangi – Ganeshaabadi.com – Diduga pemalsuan dokumen lalu menghibahkan semua harta gono gini yang masih tersisa kepada anak kandungnya, Agus Sudirman (78), warga JL Letjen S Parman Lingkungan Jogolatri Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi, dilaporkan mantan istrinya Sulfia Irani (70) ke Polda Jatim.
Keterangan Sulfia pIrani, ketika menikah dengan dirinya, sosok Agus Sudirman, merupakan duda juga drngan empat orang anak. Mereka kemudian bertemu dan sepakat mengikat janji suci pada 2003 silam.
Empat tahun sebelum pernikahan tersebut atau sekitar tahun 1999, Sulfia Irani, memiliki objek harta bawaan berupa rumah yang ditempatinya.
Nah, setelah menikah kurang lebih 18 tahun terhitung 2003-2021, pasangan suami istri ini menghasilkan harta bersama berupa beberapa objek. Lalu pada tahun 2021 Sulfia Irani, menggugat cerai Agus Sudirman, di pengadilan dan dikabulkan.
Tak ada angin tak ada hujan, Agus Sudirman, tiba-tiba menjual harta bawaan dari Sulfia Irani, berupa bangunan rumah yang ditempatinya.
Parahnya lagi rumah itu dijual kepada anak kandung Agus Sudirman, yang bernama Awen Harsono, di saat proses perceraian bergulir tanpa sepengetahuan Sulfia.
Janda ini tambah kaget karena harta gono gini yang diperoleh setelah perkawinan dihibahkan oleh Agus Sudirman, kepada anak kandungnya berinisial LN yang berdomisili di Surabaya, serta AH, yang bermukim di Amerika.
Sulfia Irani menduga Agus Sudirman, memalsukan persetujuan peralihan hak yang melibatkan oknum notaris.
“Saya tidak pernah menyetujui dan menandatangani surat hibah kepada anak sambung saya,” ujar Sulfia Irani,
Karena itulah Sulfia Irani, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada 24 Juli 2022 dan ditangani oleh Unit III/Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim dibawah Kanit Kompol Suratmi.
Sampai kurang lebih 9 bulan atau April 2023 penanganan kasus ini tetap tidak ada perkembangan. Padahal proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak 24 Juli 2022 sampai dengan 4 Januari 2023.
Pada 5 Januari 2023 berdasarkan SP2HP ketiga aparat Unit III/Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim telah meningkatkan status kasus ini dari lidik menjadi sidik. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Pada 13 Januari 2023 Sulfia Irani
memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk dimintai keterangan dan menyerahkan contoh tanda tangan pembanding 10 buah. Bahkan KTP, paspor, buku tabungan, rapor anak dan sejumlah surat juga sudah disita oleh penyidik.
“Kami bahkan sudah membuat contoh 10 tanda tangan di kertas yang disediakan untuk dilabforkan,” bebernya.
Lalu 15 Maret 2023 lalu aparat Polda Jatim di pimpin Kanit III/Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Suratmi dan penyidik yang berjumlah 4 orang datang ke Banyuwangi dalam rangka melakukan penyitaan warkah di BPN plus memintai keterangan pihak notaris FY.
Aparat juga memintai keterangan tambahan kepada Sulfia Irani, serta bukti tambahan berupa tanda tangan. Penjual objek yang dulu dibeli oleh Sulfia tahun 1999, juga dimintai keterangan.
Pada 16 Maret 2023 penyidik mengatakan akan melakukan pemeriksaan kepada Agus Sudirman, selaku terlapor. Namun sejauh mana perkembangannya, hingga kini belum ada kejelasan lagi.
(Menunggu)
(Red)