Aceh Tenggara – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 3 Kutacane dipertanyakan. Sekretaris LSM Tipikor, Adrian Pelis, menduga adanya indikasi penggelapan dana BOS tahun 2024 dan 2025, menyusul laporan dari sejumlah orang tua murid.
Menurut Adrian, dana BOS seharusnya digunakan untuk perawatan fasilitas sekolah dan mendukung operasional pendidikan. Namun, kondisi sekolah yang dinilai kurang terawat serta adanya dugaan pungutan liar kepada orang tua murid menimbulkan kecurigaan.
“Penggunaan dana BOS ini seharusnya diarahkan untuk merawat dan memperbaiki fasilitas sekolah. Tapi yang terjadi justru ada dugaan pengutipan liar,” ujar Adrian Pelis kepada awak media, Selasa (16/9/2025).
Adrian menambahkan, laporan wali murid yang diterimanya menunjukkan praktik penyalahgunaan dana BOS ini sudah berlangsung setiap tahun dan diduga menjadi ladang keuntungan bagi oknum kepala sekolah
Ia menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh tanggal 25 Juni 2025 yang secara tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri.
“Kesepakatan tidak bisa dijadikan alasan pembenar jika bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ada edaran resmi gubernur yang melarang pungutan. Ini harus menjadi perhatian serius pihak Dinas Pendidikan, Bupati Aceh Tenggara, maupun aparat penegak hukum,” tegas Adrian.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada instansi berwenang agar dugaan penyalahgunaan dana BOS di SD Negeri 3 Kutacane diusut tuntas demi menjaga integritas dunia pendidikan di Aceh Tenggara.
(Jupri)








