Musi Rawas – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang pria berinisial DP (38), warga RT 09 Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. DP ditangkap lantaran diduga menganiaya istri sirihnya, ASW (42), seorang ibu rumah tangga.
Penganiayaan itu terjadi di rumah korban pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka diduga mencekik dan menusuk leher korban dengan pisau hingga menyebabkan luka serius.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda SIP, MH, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Dari lokasi, anggota mengamankan sebilah pisau dan satu buah baju berwarna merah jambu sebagai barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang keberadaan tersangka. Tim Landak kemudian bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan DP untuk dibawa ke Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, aksi penganiayaan ini berawal dari perselisihan rumah tangga antara tersangka dan korban yang sering bertengkar. Hingga akhirnya, tersangka tega melakukan kekerasan dengan mencekik serta menusuk leher korban.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka cekikan di dagu bagian kanan dan luka tusuk di bawah leher. Korban kemudian melapor ke Mapolres Mura dengan laporan polisi LP/B/204/VIII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 25 Agustus 2025.
Saat ini tersangka DP tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Erwin)








