Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. Aturan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan di Kota Surabaya.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Menurutnya, lahirnya Perwali Anti Gratifikasi merupakan bukti nyata komitmen pemerintah kota dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi.
“AMI sangat mendukung penuh Perwali ini. Dengan adanya aturan tersebut, pelayanan publik di Surabaya akan semakin profesional, bebas dari gratifikasi, dan makin dipercaya masyarakat,” tegas Baihaki, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Warga kini tidak perlu lagi merasa terbebani memberikan hadiah atau imbalan kepada aparatur saat mengurus layanan, karena seluruhnya sudah diatur secara resmi.
Selain itu, AMI berkomitmen untuk mendukung Pemkot Surabaya dalam melakukan pengawasan sosial. “Kami siap berada di garda terdepan untuk mengawal kebijakan ini, sekaligus mendorong masyarakat agar berani melaporkan jika ada indikasi gratifikasi,” tambahnya.
Dengan terbitnya Perwali Nomor 29 Tahun 2025, Pemkot Surabaya berharap praktik gratifikasi dapat ditekan semaksimal mungkin. Dukungan organisasi masyarakat seperti AMI dinilai sangat penting dalam memperkuat implementasi dan keberhasilan kebijakan tersebut.
(Redho)








