GRESIK – Kabupaten Gresik bukan sekadar dikenal sebagai Kota Wali, tetapi juga menyimpan warisan sejarah kolonial bernilai tinggi yang menjadi bagian penting perjalanan bangsa Indonesia. Salah satunya adalah bangunan eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, yang telah ditetapkan secara resmi sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.
Keberadaan bangunan ini merupakan bukti autentik jejak kolonialisme Belanda di tanah Jawa sekaligus sumber pengetahuan sejarah yang tak tergantikan. Ironisnya, aset bersejarah tersebut kini justru menghadapi ancaman serius akibat dugaan perusakan dan penghilangan fisik bangunan yang berstatus cagar budaya.
Padahal, pendiri bangsa Ir. Soekarno secara tegas telah mengingatkan, “Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.” Pesan fundamental tersebut menjadi relevan ketika tinggalan sejarah justru berisiko lenyap di tengah lemahnya pengawasan dan komitmen perlindungan.
Cagar Budaya Bukan Monumen Mati
Eks Asrama VOC sejatinya bukan sekadar bangunan tua, melainkan living monument—monumen hidup yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi sejarah, riset akademik, serta pengembangan wisata berbasis budaya. Pengelolaan yang tepat justru berpotensi memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial bagi masyarakat Gresik, tanpa menghilangkan keaslian dan nilai historisnya.
Penetapan sebagai Cagar Budaya membawa konsekuensi hukum yang jelas, mulai dari kewajiban pelestarian, perlindungan, hingga larangan keras terhadap perubahan, pembongkaran, atau pemindahtanganan tanpa izin otoritas berwenang.
Payung Hukum Tegas dan Mengikat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa pelestarian warisan budaya bertujuan menjaga martabat bangsa, memperkuat jati diri nasional, serta menjamin kesinambungan nilai sejarah bagi generasi mendatang.
Dalam Pasal 17 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap pemilik cagar budaya—termasuk milik perseorangan—dilarang mengalihkan kepemilikan atau melakukan perubahan tanpa izin pemerintah. Sementara Pasal 66 mengatur larangan keras terhadap segala bentuk perusakan yang menghilangkan nilai penting cagar budaya.
Hingga saat ini, tidak pernah diumumkan adanya pencabutan atau penghapusan status Cagar Budaya terhadap eks Asrama VOC tersebut. Dengan demikian, setiap tindakan pembongkaran atau perataan tanah terhadap bangunan tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
Masuk Kategori Keadaan Darurat
Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya menyatakan bahwa kondisi rusak berat hingga hilangnya bangunan cagar budaya termasuk dalam keadaan darurat pelestarian, bukan lagi sekadar kerusakan biasa.
Apabila benar terjadi perusakan atau penghilangan bangunan eks Asrama VOC, maka tindakan tersebut tidak hanya menghilangkan aset fisik, tetapi juga menghapus jejak sejarah bangsa tanpa hak.
Sanksi Pidana Berat Mengancam
UU Cagar Budaya mengatur sanksi pidana yang sangat serius.
- Pasal 101: Pengalihan kepemilikan tanpa izin diancam pidana penjara 3 bulan hingga 5 tahun dan/atau denda Rp400 juta hingga Rp1,5 miliar.
- Pasal 105: Perusakan cagar budaya secara sengaja diancam pidana penjara 1 hingga 15 tahun dan/atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Ketentuan ini menegaskan bahwa negara tidak mentolerir praktik penghilangan sejarah demi kepentingan apa pun, termasuk kepentingan ekonomi dan kapital.
Tuntutan Tindakan Tegas
Tanggung jawab pelindungan cagar budaya melekat pada seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Dalam konteks dugaan perusakan eks Asrama VOC, aparat penegak hukum, khususnya Polres Gresik, didorong untuk bertindak proaktif tanpa harus menunggu adanya laporan resmi.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Gresik dan DPRD diharapkan menunjukkan keberanian politik dan komitmen moral untuk menyelamatkan cagar budaya sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas Gresik dan sejarah nasional.
Pelestarian cagar budaya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi dan tanggung jawab peradaban agar sejarah tidak terputus dan lenyap ditelan kepentingan sesaat.
(Oleh: A. Fajar Yulianto
Direktur YLBH Fajar Trilaksana)








