GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Seorang pria lanjut usia berinisial L (58) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Ipda Hepi Muslih Riza, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, selain fokus pada penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jatim juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban anak.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos keamanan lingkungan (pos kamling) di wilayah Kecamatan Kebomas.
Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 12 tahun. Saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling. Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Merasa tidak terima, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Imbauan Kepolisian
Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak serta tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana serupa.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
(Red)







