Makassar – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (BPPH PP SulSel) menggelar diskusi publik membahas penerapan Azas Dominus Litis dalam RUU KUHAP di Hotel Myko, Selasa (11/2/2025). Diskusi ini menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian, serta dampaknya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ketua BPPH PP SulSel, Dr. Andi Arfan Sahabuddin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan kewenangan dalam sistem hukum. “Kami ingin memastikan RUU KUHAP tidak hanya memperkuat peran kejaksaan, tetapi juga tetap adil dan tidak melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.
Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Aswiwin, S.H., M.H., mengingatkan bahwa peningkatan kewenangan kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan dapat memicu konflik dengan kepolisian serta melemahkan checks and balances. Hal ini diamini oleh praktisi hukum Suardy, S.H., yang menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang jika mekanisme pengawasan tidak diperketat.
Kritik serupa juga disampaikan oleh perwakilan aktivis dan mahasiswa, termasuk Koordinator Wilayah Indonesia Timur BEM PTNU, Arman, serta Mantan Ketua Himprodih FH UIM, Ridwan. Mereka menilai bahwa asas dominus litis yang diterapkan tanpa batasan dapat mengancam prinsip praduga tak bersalah dan melemahkan hak-hak terdakwa.
Diskusi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembahasan RUU KUHAP di tingkat nasional. BPPH PP SulSel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat.
(Arifin SulSel)