Lubuklinggau – Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau dinilai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap permintaan pembayaran tunjangan AKD, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.384.800,00 pada tahun 2023.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan di Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023. Berdasarkan laporan dengan Nomor: 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024, tanggal 27 Mei 2024, diketahui bahwa Pemkot Lubuklinggau menganggarkan Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebesar Rp14,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp14,63 miliar atau 98,89% dari anggaran.
Dari total anggaran tersebut, Belanja Tunjangan AKD dianggarkan sebesar Rp103.042.800,00, namun yang telah direalisasikan hanya Rp85.503.600,00. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran Rp4.384.800,00, yang akhirnya telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menanggapi temuan ini, Wali Kota Lubuklinggau menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan memastikan bahwa SKPD terkait akan menindaklanjutinya. Selain itu, BPK merekomendasikan agar Sekretaris DPRD segera menghentikan pembayaran tunjangan AKD yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)