Musi Rawas – Tim “Umang-Umang” Unit Reskrim Polsek Terawas berhasil menangkap seorang buruh harian lepas berinisial ES (30), tersangka pencurian ponsel dan uang tunai, Kamis (29/5/2025) malam di pinggir jalan Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas itu ditangkap tanpa perlawanan usai dilaporkan telah membobol rumah NI (20) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Terawas, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Terawas AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim Aiptu Asri membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka masuk ke rumah korban dengan merusak jendela kamar, lalu mencuri HP Samsung A16 5G warna cream dan uang tunai Rp50 ribu,” ujar Kapolsek, Jumat (30/5/2025).
Total kerugian ditaksir sekitar Rp3,65 juta. Korban kemudian membuat laporan polisi LP/B-11/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS.
Berbekal penyelidikan, keberadaan ES terlacak di Karang Jaya. Tim Umang-Umang langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka yang kemudian digelandang ke Mapolsek Terawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu jaket levis hitam, satu unit HP Samsung A16 5G, dan kotak HP,” jelas Kapolsek.
(Erwin Kaperwil Sum-sel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








