Musi Rawas – Ketua DPC LSM Lembaga Informasi Independen (LII) Kabupaten Musi Rawas, Rizal, mengungkap dugaan pemborosan anggaran belanja akses internet di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfo) Musi Rawas yang membengkak pada tahun anggaran 2025.
Menurut Rizal, Dinas Kominfo mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,58 miliar untuk akses internet perkantoran, Rp503 juta untuk akses internet kecamatan, dan Rp96 juta untuk sewa perangkat collocation server. Ketiga paket ini diumumkan serentak melalui e-purchasing pada 22 Januari 2025.
“Tahun sebelumnya jaringan kabel udara dan modem sudah dipasang di 34 OPD. Tapi kenapa anggaran malah naik drastis? Ini janggal. Kami menduga ada pengondisian penyedia dan permainan anggaran secara sistematis,” ujar Rizal, Jumat (30/5/2025).
Ia menjelaskan, secara logis, biaya langganan internet korporasi per OPD hanya sekitar Rp12 juta per tahun. Bila dikalikan 34 OPD, total hanya sekitar Rp408 juta.
“Ini malah mencapai lebih dari Rp3,1 miliar. Patut diduga ada markup dan pemahalan harga yang disengaja. Kami juga akan telusuri siapa penyedia ketiga paket tersebut. Jika ternyata satu penyedia, maka indikasi permainan satu pintu semakin kuat,” tegasnya.
Rizal menyebut, pihaknya akan segera menyusun laporan resmi ke Kejari Musi Rawas, BPK Perwakilan Sumsel, dan Inspektorat Kabupaten untuk mengusut potensi kerugian negara.
“Kami minta Kejari bertindak cepat. Bila terbukti ada penyalahgunaan anggaran, harus ada proses hukum hingga penahanan pejabat yang terlibat. Pasal 3 UU Tipikor jelas mengatur sanksi pidana hingga 20 tahun penjara bagi pelaku penyalahgunaan wewenang,” tandas Rizal.
(Erwin Kaperwil Sum-sel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








