Medan, 29 Mei 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto, menyebut Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai otak di balik pembacokan dua jaksa Kejari Deli Serdang, termasuk Jhon Wesli Sinaga, SH. Pernyataan itu langsung menuai kritik dari LSM TKN Kenziro Sumut.
Ketua Harian DPW LSM TKN Kenziro Kompas Nusantara Sumut, Sastra Sembiring, menyayangkan sikap Kajatisu yang dinilai terlalu terburu-buru dalam menyampaikan tuduhan tanpa menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.
“Ini masih menjadi wewenang penyidik Polri. Jangan ada penggiringan opini yang menyudutkan seseorang sebelum ada bukti kuat,” kata Sastra, Kamis (29/5/2025).

Sastra juga mengingatkan, pengacara pelaku pembacokan, Alpa Patria alias Kepot, telah menyampaikan bahwa motif utama tindakan kliennya karena sakit hati terhadap dugaan pemerasan oleh korban, Jaksa Jhon Wesli. “Kalau motif itu salah, Polda Sumut harus menyampaikan fakta sebenarnya ke publik,” tegasnya.
Ia juga menyinggung status hukum Godol yang kini menjadi buron atas kasus kepemilikan senjata api. Meski sebelumnya divonis bebas oleh PN Lubuk Pakam, Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara. “Kalau benar-benar terbukti bersalah, mengapa vonisnya hanya satu tahun? Ini menunjukkan ada kejanggalan,” kata Sastra.
Ia menilai pernyataan Kajatisu yang menuding Godol sebagai otak pelaku bisa menimbulkan kegaduhan dan menyakiti perasaan keluarga Godol. “Godol juga warga negara yang punya hak. Jangan karena statusnya terpidana lantas dihakimi tanpa proses hukum yang sah,” tambahnya.
LSM TKN Kenziro meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik Polda Sumut agar ditangani secara profesional dan transparan.
(Tim)







