Semula munculnya berita sepihak terkait hujatan kebencian sesama profesi oleh berinisial Z yang telah berani memberitakan tanpa konfirmasi harus betul – betul di pertanggung jawabkan, bila tidak di respon dengan baik, maka kami berempat akan melaporkan atas kecerobohan yang konyol dan asal nulis berita sepihak yang berbau opini yang notabennya menyoal tidak sesuai dari narasi sumbernya berdasarkan sepihak di muat langsung oleh media Lintas Dewata dan Radar Bali harus mempertanggung jawabkan nya, (16/1/2024).
Karena secara pembuktian apa yang di muat oleh kedua media tersebut tidak akurat, bahkan melecehkan harkat marwah seorang jurnalis di depan umum. Pasalnya munculnya berita yang sempat di tayangkan lewat cetak dan online sangat memalukan bagi kita seorang jurnalis yang profesional.
Dengan keterkaitan hal tersebut ini menyangkut mencoreng nama baik, juga ke 4 pimpinan media tidak terima atas pemberitaan yang sempat viral di tambah lagi muncul tik – tok dari Media Halo Bali menjadi banyak pertanyaan ke semua Publik atau banyak pihak.
Kaperwil Media RCM.id Heru Purnomo menyampaikan, ” Sebenarnya ini letak kesalahan dari pihak Kasi Humas Iptu I Gede Sukadana yang menimbulkan topik persoalan terkait salah penyampaian setelah di cari keterangan oleh media Radar Bali tersebut itu tidak pada semestinya, justru sebaliknya malahan kita berempat dibilang meminta minta kepada Kasi Humas Iptu I Gede Sukadana, ini sama halnya merendahkan martabat kami seorang jurnalis, padahal kami tidak pernah bicara meminta uang kepadanya, kok bisa dari tata bahasanya Kasi Humas tersebut ngawur dan fiktif belaka tidak tahu etika yang baik dan benar, sebagai Abdi negara seharusnya lebih bijak dan lebih mengerti menyikapi hal yang sepele menjadi sebuah hujatan kebencian pada sesama jurnalis,
Kami berkunjung ke sana mengajukan proposal Adventure Jurnalis Tour 20 Kota Jawa dan Bali sebagai bentuk permohonan bermitra itu saja yang kami sampaikan yang sebenarnya,”Pintanya kata Heru penuh kecewa.
Terus – terang kami spontanitas menghubungi lewat telpon selulernya kepada Z yang mengatakan informasi yang didapat itu dari keterangan Kasi Humas Iptu I Gede Sukadana, namun pertanyaannya yang memberatkan kita berempat, di situ ada kata – kata narasinya ngaku – ngaku wartawan minta uang Polres Karangasem, kalau di lihat olah katanya kesimpulannya kita di anggap wartawan bodong, atau abal – abal, dari situlah kenapa kami tidak di konfirmasi langsung, dengan adanya berita simpang siur tidak tahu arahannya, maka kami serta pimpinan kami meminta berita tersebut di Take Down atau harus di pertanggung jawabkan, bila tidak di respon, jangan salahkan kami jika kami terus memberitakan terkait berita sepihak tersebut, kami menunggu balasan berita permintaan maaf pada pimpinan kami, hingga dalam kurun batas waktu 3 hari ini tidak ada jawaban atau tidak di respon baik, dengan terpaksa kami laporkan ke ranah hukum mencemarkan nama baik,” Imbuhnya.
kami menunggu jawaban dari Z mempermalukan kami di media sosmed dengan seenaknya tanpa di pikir dulu dampak sebab dan akibatnya, terus – terang ini sangat pengaruh besar bagi kita seorang wartawan yang betul – betul di disyahkan oleh Pimred (pimpinan redaksi), jadi seorang jurnalis profesional tidak boleh mengintervensi pada sesama jurnalis.
Ketentuan pasal 45 ayat UU ITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 milyar menjadi 750 juta rupiah.
(Team/Red)