Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Lagi-lagi dugaan penahanan ijazah yang dikaitkan dengan administrasi keuangan yang sedang Viral kritikan, Protes maupun pertanyaan yang belum ada jawaban dan titik terang karena kepala sekolah bahkan kepala dinas pendidikan terkesan bungkam tentang dugaan Pungutan berdalih sumbangan,
Yang terjadi di hampir seluruh sekolah Negeri di Banyuwangi membuat Ketua Komunitas Sadar Hukum layangkan surat Audensi ke SMP Negeri 1 Genteng Jl. Bromo No.49, Dusun Krajan, Genteng Kulon, Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi,
sebagai tahapan melangkah hukum. (21/10/2028).
Menurut Sugiarto yang merupakan Ketua Komunitas Sadar Hukum menjelaskan kepada awak media terkait dugaan pungutan berdalih sumbangan yang dikeluhkan banyak wali murid di hampir semua Sekolah Negeri di Banyuwangi.
“Setelah hampir 2 bulan Fokus menanggapi keluhan wali murid setiap tahun ajaran baru atas adanya dugaan Pungutan berdalih sumbangan di hampir seluruh Sekolah Negeri di Banyuwangi,
dengan berbagai cara berbeda di setiap Sekolah, mulai dari Sekolah yang tidak mengeluarkan bukti tanda Terima apapun, ada yang mengeluarkan tanda terima tetapi bukan kwitansi atas nama Komite dan ada yang terang terangan mengeluarkan kwitansi tanda terima dengan keterangan Sumbangan,
bahkan sampai ada wali murid yang diminta menandatangani keterangan tidak keberatan.
Sebuah kegiatan penggalangan dana dari wali murid atau anak didik yang terjadi di Sekolah Negeri di Kabupaten yang sama akan tetapi kenapa harus dengan cara BERBEDA jika itu LEGAL?? dan jika itu ilegal mengapa Dinas Pendidikan tidak MELARANG ? Ketika saya logika justru muncul banyak pertanyaan dan sudah kami coba konfirmasi mulai dari pihak sekolah,
Pengawas Sekolah sampai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, baik datang secara langsung maupun melalui surat akan tetapi tidak ada jawaban sehingga surat Audensi ke SMP Negeri 1 Genteng.
“Dan jika Audiensi tidak realisasi Maka saya akan melaporkan beberapa sekolah yang diduga sudah melakukan Pungutan berdalih sumbangan ke wali murid atau anak didik yang menurut saya bertentangan dengan Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 dan Penahanan Ijazah jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 sebagai bentuk penegakkan hukum dan percontohan bagi Sekolah Negeri yang lain.
(Red)







