Banyuwangi – Ganeshaabadi.com – Kami sangat menyayangkan dan mengecam terkait beredarnya status seorang pejabat notaris yang menuangkan kalimat yang tidak pantas ditujukan ke Wartawan, (5/7/2023)
Apapun alasannya disini status yang diunggah bergambarkan foto MINOL dan KALIMAT yang dituangkan Terkesan Merendahkan profesi wartawan, Anti wartawan, dan Ancaman kesemua wartawan yang ada di indonesia,
Kalimat ” BOTOLE KENEK GAE NGEPRUKI WARTAWAN, KAMU JUAL SAYA BELI” kalimat ini membuat kontroversi dan menimbulkan kegaduhan ke semua WARTAWAN khususnya wartawan se banyuwangi,
Jika ada masalah pribadi ke seseorang seharusnya tidak menyangkut nama WARTAWAN, karna menyebut wartawan berarti tertuju ke semua wartawan yang ada di indonesia,
Sedangkan disini wartawan adalah sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Hukum,
*Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers*
Selanjutnya, perlindungan hukum secara normatif terdapat pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan dari Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai engan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang tersebut dibuat dengan menimbang bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebaran informasi, dan pembentuk opini sehingga harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
Bentuk perlindungan hukum wartawan selanjutnya yakni pembentukan Dewan Pers, yang tercantum Pasal 15 UU Pers. Fungsi Dewan Pers adalah melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Kemudian, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, dan mendata perusahaan pers.
Penegasan perlindungan hukum bagi wartawan pada Pasal 8 UU Pers bermakna bahwa wartawan adalah profesi khusus yang sama dengan profesi-profesi khusus lainnya seperti dokter dan advokat. Ketika menjalankan profesi, advokat, dokter, dan wartawan juga dilindungi secara khusus oleh UU.
Artinya, selama seorang wartawan menjalankan profesinya dengan benar, maka terhadap wartawan tidak boleh dilakukan penghalangan, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan, dan/atau pembunuhan. Keselamatan fisik dan psikologis wartawan harus sepenuhnya dilindungi.
Perlindungan hukum wartawan terkait kebebasan mengeluarkan pendapat juga terdapat pada Pasal 4 Ayat (1) UU Pers yang menegaskan bahwa, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Kemerdekaan tersebut artinya, pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
(Red)