DPC LPLH TN BANYUWANGI – Ganeshaabadi.com – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) DPC Kabupaten Banyuwangi angkat bicara terkait tidak terima terhadap orang – orang yang telah melakukan mengurangi dan merusak keberadaan pohon – pohon di Lapangan Olahraga yang merupakan fasilitas umum sarana olahraga, dengan cara ditebang secara membabi buta dan diganti dengan bangunan batako sehingga menyebabkan penyaring karbon dioksida (CO2) dan penghasil Oksigen (O2) guna keberlangsungan seluruh mahluk hidup dan penyeimbang iklim semakin berkurang serta yang biasanya rumput hijau yang menghiasi dengan setetes embun bening dipagi hari tak tampak lagi saat masyarakat berolah raga pagi berlari – lari kecil demi menjaga kesehatan jasmani di Lapangan Maron, Kec. Genteng, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur. Kamis (6/7/2023).
Ruang terbuka hijau di lapangan maron genteng menjadi tidak terkendali lagi saat sang penguasa tak berdaya punya kuasa sehingga fasilitas lapangan yanng seharusnya hijau kini tampak kumuh dengan warna warni tenda dan berserakan tanpa mengindahkan fungsi sebenarnya Ruang Terbuka Hijau.
” Oknum – oknum perusak lingkungan hidup yang seharusnya turut serta menjaga dan menikmati udara segar, namun malah berbuat pengrusakan terhadap Lingkungan Hidup,, oleh karena itu DPC LPLH TN Banyuwangi melaporkan oknum – oknu. yang telah merusak menebang pohon diarea fasilitas umum ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.” ucap M. Rofiq selaku Ketua DPC LPLH TN Banyuwangi kepada awak media.
” RTH ruang terbuka hijau fasilitas sarana kesehatan telah disediakan oleh Pemerintah Daerah, adalah lapangan dengan berbagai keasriannya, kawasan yang dapat menciptakan dan mampu menjaga sirkulasi udara segar, tetap terjaga dengan baik, bukan yang terjadi seperti di ruang terbuka hijau lapangan maron saat ini, justru sekarang malah menjadi ajang menjaga sirkulasi pendapatan (omset) namun minim perawatan terhadap lingkungan hidup, kami merasa HAK KAMI DISEROBOT !!! ”
Teriak Ketua DPC LPLH TN Banyuwangi.
” Penguasaan bangunan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten menjadi ajang restribusi pungutan liar atau kegiatan ILEGAL diatas LEGAL, ini tidak boleh terjadi lagi, merusak hak SDA Hayati dan Ekosistemnya tanpa permisi, menggilas keberlangsungan kehidupan di lingkungan asri demi kepentingan pribadi, Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh lemah dan membiarkannya terhadap perusak lingkungan, sebab itu perintah Konstitusi UUD 1945 pasal 28 H dan amanat UU RI nomor 32 Tahun 2009.” Tegasnya M. Rofiq
(Red)