Makassar, 22 Juli 2025 — Dunia pendidikan Kota Makassar kembali diwarnai dugaan pungutan liar (pungli). SMP Negeri 2 Makassar dituding menjual paket seragam sekolah kepada siswa baru dengan harga mencapai Rp1.800.000, bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang menjamin seragam gratis bagi siswa SD dan SMP negeri.
Praktik ini terungkap setelah beredarnya bukti kwitansi yang diterima sejumlah orang tua siswa. Kwitansi tersebut menunjukkan adanya transaksi pembelian seragam langsung dari pihak sekolah, yang jelas mencederai semangat pemerataan pendidikan dan transparansi publik.
Ketua Pandawa Pattingalloang Kota Makassar, Imran, S.E., mengecam keras dugaan pungli ini. Ia mengaku menerima laporan dari banyak orang tua yang merasa terbebani dengan kewajiban membeli seragam mahal tersebut.
“Kami menerima bukti kwitansi yang menunjukkan siswa dipaksa membeli seragam seharga Rp1,8 juta. Ini jelas bentuk penindasan terhadap masyarakat kecil,” tegas Imran.
Pandawa berencana menggelar aksi demonstrasi di depan SMPN 2 Makassar. Mereka juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh.
Imran menegaskan bahwa praktik ini melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang pungutan bersifat memaksa di sekolah negeri. Larangan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Wali Kota Makassar yang menyatakan bahwa seragam sekolah harus disediakan secara gratis.
Pandawa Pattingalloang meminta Wali Kota Makassar segera mengevaluasi kinerja Kepala SMPN 2 Makassar dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
(Red)








