JAKARTA | JWI — Komitmen Polri dalam menegakkan supremasi hukum kembali ditegaskan. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp28 miliar yang diduga melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M. Rafi Wibisono ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, kekuasaan, maupun status sosial. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq ke Bareskrim Polri pada 16 September 2025, dan tercatat secara resmi dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Artinya, Bareskrim Polri menilai telah terdapat unsur pidana yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Dimas kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).
SPDP Terbit, Penyidik Mulai Buka Tabir Dugaan Penipuan
Berdasarkan dokumen resmi, penyidikan dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026. Langkah ini sekaligus menandai fase krusial penegakan hukum, di mana alat bukti, saksi, serta aliran dana akan diuji secara komprehensif.
Menurut keterangan pelapor, dugaan penipuan dilakukan dengan modus investasi pembangunan proyek perumahan, di mana terlapor menawarkan kerja sama kepada klien dengan janji keuntungan dari pembangunan kawasan hunian.
Namun, janji tersebut diduga tidak pernah terealisasi.
“Dana investasi sudah diserahkan sejak tahun 2024, tetapi hingga kini tidak ada proyek, tidak ada bangunan, dan tidak ada progres. Lahan yang dijanjikan masih berupa persawahan,” ungkap Dimas dalam keterangannya kepada media.
Dana Rp28 Miliar Diduga Tak Dipertanggungjawabkan
Dimas menyebutkan, total dana investasi yang diserahkan kliennya mencapai Rp28 miliar. Ironisnya, meski telah dilakukan somasi berulang kali, pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan kejelasan atau pertanggungjawaban hukum.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa investasi yang ditawarkan tidak berbasis proyek riil sebagaimana yang dijanjikan di awal.
“Ini bukan sekadar persoalan wanprestasi bisnis, melainkan sudah mengarah pada dugaan penipuan. Karena itu kami berharap penyidik bertindak tegas dan profesional,” tegasnya.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai publik sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum, khususnya ketika dugaan tindak pidana menyeret nama pejabat publik aktif. Dimas menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih.
Ia juga mengimbau masyarakat lain yang merasa menjadi korban dugaan investasi fiktif dengan pola serupa untuk tidak takut melapor, sekalipun pihak terlapor memiliki jabatan strategis.
“Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan. Kami berharap perkara ini segera dituntaskan dan pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman materi penyidikan. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Redho)








