Jakarta – Guna memperkuat pengelolaan keuangan negara, Bakamla RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Sistem Keuangan dengan fokus pada tata cara perpajakan dan pemanfaatan sistem Coretax. Kegiatan berlangsung di Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Bimtek dibuka oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Letkol Bakamla Teddy Suprapto Kurniawan, S.H., M.Tr.Opsla., M.M., yang menegaskan pentingnya penguasaan sistem Coretax sebagai implementasi dari PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PMK Nomor 59 Tahun 2022.
“Penguasaan Coretax penting agar pelaporan SPT instansi berjalan efisien dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Kegiatan diikuti para Bendahara Pengeluaran Pembantu dan staf Bagian Keuangan Bakamla RI, dengan narasumber dari KPP Menteng II, yakni Muh Ardhani (Penyuluh Pajak Ahli Muda), Suhadi (Account Representative), dan Mahir Muhammad Mustakim (Asisten Penyuluh Pajak).
Mereka membawakan materi bertajuk “Tata Cara Perpajakan dan Coretax B”, mencakup proses pemungutan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak melalui sistem terpadu.
Bakamla RI berharap melalui bimtek ini, peserta dapat meningkatkan kompetensi teknis, mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta memperkuat kepatuhan dan transparansi dalam belanja negara.
(Humas Bakamla RI)
Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd







