Batam — Unsur patroli Bakamla RI KN Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan kapal KM Sinar Bahtera yang diduga menyelundupkan bawang merah tanpa dokumen resmi di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Sabtu (2/8/2025).
Kapal berbobot 34 GT tersebut diawaki empat orang, termasuk nakhoda bernama Husaini, dan diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal. Dari hasil pemeriksaan, KM Sinar Bahtera mengangkut sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, serta dokumen perpajakan.
Selain itu, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Berdasarkan pengakuan nakhoda, kapal tersebut telah melakukan pelayaran serupa sebanyak tiga kali.
Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 jo. UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya terkait pengangkutan barang tanpa izin resmi dan pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi serta kompetensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.
Saat ini, KM Sinar Bahtera telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk pendalaman lebih lanjut. Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., akan menyerahkan kapal beserta barang bukti kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar untuk proses selanjutnya.
Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd








