Gresik – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana (YLBH FT), Andi Fajar Yulianto, menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi yurisprudensi baru dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Pelaksanaan abolisi dalam kasus Tom Lembong tidak sesuai dengan teori hukum. Abolisi seharusnya diberikan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Ini akan menjadi preseden baru dalam praktik hukum kita,” ujar Andi Fajar kepada media, Sabtu (2/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa secara prinsipil, abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam tahap penyelidikan atau penuntutan. Artinya, abolisi seharusnya diberikan sebelum ada putusan pengadilan.
Berbeda dengan amnesti, yang menurutnya telah diberikan secara tepat kepada Hasto Kristiyanto. “Amnesti adalah bentuk pengampunan Presiden yang diberikan setelah perkara memiliki putusan tetap. Namun, amnesti tidak serta-merta menghapus catatan pidana seseorang,” jelas Andi.
Ia menekankan bahwa amnesti hanya merupakan bentuk pengampunan berdasarkan pertimbangan politik dan keamanan negara, tanpa menghilangkan fakta hukum dalam proses peradilan.
“Rangkaian pemeriksaan di persidangan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum. Amnesti tidak menghapus itu, hanya memberikan pengampunan,” katanya.
Namun demikian, Andi menyoroti bahwa kasus ini bisa menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya terkait pengaruh politik terhadap proses hukum.
“Abolisi dan amnesti dalam kasus Tom dan Hasto ini menunjukkan bahwa hukum semakin tampak dikendalikan oleh dinamika politik. Ini mengaburkan nilai keadilan dan menjauhkan masyarakat dari kepastian hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UUD 1945.
(Redho)







