Medan – Kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, Mardan Hanafi Hasibuan, menegaskan bahwa langkah Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut yang melanjutkan status Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya sudah tepat secara hukum. Pernyataan ini disampaikan Mardan kepada awak media di Medan, menyikapi tudingan yang dilayangkan kuasa hukum pendumas, Poltak Silitonga, melalui media sosial dan media online.
Mardan menilai bahwa Poltak Silitonga salah dalam memahami mekanisme gelar perkara khusus yang telah dimohonkan kepada Polda Sumut. Menurutnya, ketidakhadiran pihak pendumas saat gelar perkara menunjukkan ketidaksiapan mereka untuk mengikuti proses hukum secara benar.
“Saya rasa saudara Poltak sudah salah kaprah dalam mengartikan gelar perkara khusus. Tidak hadirnya pihak pendumas jelas mencerminkan ketidaksiapan mereka untuk mengikuti gelar perkara tersebut,” tegas Mardan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Polda Sumut sangat terbuka dalam menangani kasus ini setelah SP3 diterbitkan oleh Polres Padang Lawas. Bahkan, atas desakan pihak pendumas, Polda Sumut mengabulkan permohonan gelar perkara khusus. Sayangnya, saat hari pelaksanaan, pihak pemohon tidak hadir, padahal momen tersebut merupakan kesempatan penting bagi mereka untuk menyampaikan bukti dan saksi secara langsung di hadapan penyidik.
“Tindakan Polda Sumut sudah sangat terbuka. Mereka mengakomodir permintaan pendumas untuk menggelar gelar perkara khusus dan sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Sayangnya, pihak pendumas justru tidak hadir. Padahal inilah saatnya mereka membuktikan laporan mereka,” lanjut Mardan.
Terkait alasan penundaan yang diajukan oleh pendumas sehari sebelum pelaksanaan gelar perkara, Mardan menilai hal itu tidak relevan untuk menyalahkan penyidik. Ia menyebut permohonan tersebut terlalu mendadak dan tidak layak dijadikan alasan untuk menghambat proses hukum.
“Seharusnya pihak pendumas bersikap kooperatif, bukan malah meminta penundaan satu hari sebelum jadwal gelar perkara. Jadi, tidak tepat jika kemudian menyalahkan Polda Sumut yang tetap melanjutkan SP3,” tutup Mardan.
(Tim)







