Batam – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menerima serah terima dua nelayan Indonesia dari Pemerintah Malaysia melalui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, Rabu (19/3/2025).
Dua nelayan tersebut, Muhammad Al Salam (26) dan Suhardi Saparteri (24), merupakan awak kapal Purnama Samudera Maritim yang sebelumnya ditangkap APMM Zon Maritim Tanjung Sedili pada 24 Februari 2025 di perairan Tanjung Bulat, Johor, karena dugaan pelanggaran batas wilayah perairan. Setelah melalui proses koordinasi, APMM memutuskan untuk tidak melanjutkan dakwaan terhadap mereka.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima informasi pembebasan pada 6 Maret 2025 dan menempatkan keduanya di Tempat Tinggal Sementara (TTS) sebelum dipulangkan. Serah terima nelayan beserta kapalnya kemudian disepakati di titik pertemuan (rendezvous point) yang telah ditentukan.
Menindaklanjuti arahan Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla, Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto memimpin operasi penjemputan menggunakan KN Pulau Nipah-321. Kapal berangkat dari Dermaga Batu Ampar pukul 09.00 WIB dan tiba di titik RV pukul 10.30 WIB. Serah terima berlangsung di longeroom KN Pulau Nipah-321 pada pukul 10.50 WIB, dengan Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widianto, menyerahkan kedua nelayan kepada Laksma Bakamla Bambang Trijanto.
Proses serah terima ini turut disaksikan oleh pihak APMM, Imigrasi Malaysia, perwakilan Pemda Kepri, BNPB, serta Komandan KN Pulau Nipah-321.
Penjemputan berjalan lancar dan mencerminkan kerja sama erat antara Bakamla RI dan APMM dalam menyelesaikan permasalahan perbatasan secara kolaboratif tanpa harus melalui tindakan hukum.
Autentikasi:
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI
Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd
(Humas Bakamla RI)








