GANESHAABADI.COM – Banyuwangi – Baru baru ini muncul polemik yang terjadi di area aset daerah diduga karena adanya Pembiaran yang di lakukan oleh pemilik, Yang secara sah telah diberi amanah oleh negara,
Namun justru lalai dalam mengamankan dan memanfaatkan aset tersebut, sehingga terjadi sebuah perbuatan melawan hukum dari dalam pemerintahan itu sendiri”, (19/6/2023)
Regulasi penguasaan hak atas tanah sudah jelas diatur, adanya penguasaan aset mulai dari tanah tak ber Tuan, HGU, HGB, berubah menjadi kepemilikan hak, dan dasar perubahan nya kira kira sudah melalui proses yang sesuai dengan regulasi nya apa tidak?”,
hingga sampai adanya penyerobotan tanah atas hak,
segala macam cara untuk bisa mendapatkan legal hak yaitu SHM,
Tentunya tidak menutup pintu mafia tanah, diduga telah terjalin kemesraan antara pemohon dengan pejabat pembuat tanah yang dapat dengan memanipulasi data dalam penerbitan SHM.
Pemilik hak wajib mempertahankan nya, apalagi tanah milik negara”,
Terjadi perbedaan tafsir mengenai informasi, data atau gambaran objektif kondisi pertanahan setempat (teknis), atau perbedaan / benturan kepentingan ekonomi yang terlihat pada kesenjangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah.
Ancaman pidana dari tindak penguasaan tanah negara tanpa izin atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan di ancam dengan hukuman pidana dan menurut Undang-Undang Nomor 51/prp/1960 pasal 6 ayat 1 untuk melakukan proses eksekusi terhadap seorang yang melakukan perbuatan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Oleh karena itu APH sebagai tempat pengaduan dan laporan dari masyarakat tidak boleh tinggal diam apalagi melakukan pembiaran.
Kuasa yang mengemban atas hak milik aset, dalam hal ini didaerah melalui BPKAD kabupaten ataupun di wilayah
Desa mempunyai kewajiban melakukan pendataan dan penertiban atas aset, oleh karena itu kami siap memberikan informasi dan mendukung pemerintah dilapangan”, ungkap Rofiq,,
(Red)