Mandailing Natal – Sengketa keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal. Aktivis transparansi Muhammad Amarullah melontarkan kritik tajam terhadap sikap Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Madina yang dinilainya belum memahami secara utuh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Amarullah menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapat akses informasi terkait penggunaan dana desa, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Ia menyayangkan pernyataan APDESI yang mempertanyakan permintaan informasi dari warga luar desa, karena menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip keterbukaan informasi yang bersifat universal.
Ketua APDESI Madina, Miswaruddin, sebelumnya menyebut permintaan informasi terlalu rinci dan menyerupai audit internal. Pernyataan ini langsung dibantah Amarullah, yang menegaskan bahwa permintaan informasi dari masyarakat adalah bentuk pengawasan yang sah terhadap anggaran publik.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi tidak dibatasi oleh domisili pemohon. Dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD merupakan uang negara, sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik, tanpa terkecuali.
Amarullah mengapresiasi imbauan Sekretaris APDESI Madina, Zulham Riadi, yang mendorong kepala desa agar bersikap terbuka dan aktif dalam merespon permintaan informasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kepala desa tetap harus memahami hukum secara mandiri, bukan hanya berdasarkan arahan asosiasi.
Di akhir pernyataannya, Amarullah mengajak seluruh kepala desa menjadikan keterbukaan informasi sebagai sarana memperkuat kepercayaan publik dan mencegah munculnya prasangka negatif. “Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang bersih dan dipercaya,” tutupnya.
(Magrifatulloh)







