Banyuwangi – Ganeshaabadi.com – Ketua DPC LPLH TN Banyuwangi, M.Rofiq Azmi. Menerangkan Fasilitas umum (fasum) atau kita sering mengenalnya juga dengan sebutan fasilitas sosial (fasos) adalah fasilitas pendukung yang wajib ada untuk semua pengembang perumahan,
Bentuknya adalah sarana dan prasarana, Lahan yang digunakan untuk fasum adalah untuk kepentingan bersama. Fasum dan fasos sendiri berasal dari pajak dan retribusi pemerintah dari masyarakat.
Tertuang di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa setiap pengembang perumahan wajib menyiapkan lahan yang akan dibangun untuk dijadikan fasos ataupun fasum.
Dalam Undang Undang tersebut, disebutkan bahwa upaya mendukung penataan dan pengembangan wilayah dan penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian juga kawasan permukiman,
dan harusnya terdaftar di aset daerah.
Sehingga untuk menggunakan fasum, masyarakat tak dikenakan biaya. Selain itu, fasum juga disediakan oleh pengembang yang ingin membuat perumahan sebagai salah satu fasilitas perumahan yang dapat digunakan secara bersama-sama.
Pemenuhan fasilitas sosial dan umum di dalam perumahan Komersil merupakan kewajiban dan tanggung jawab developer.
Pernyataan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pemukiman.
Khusus perumahan subsidi, developer akan mendapatkan bantuan sebagian anggaran dari pemerintah untuk pembuatan fasilitas umum,
Untuk luas lahannya sendiri, pengembang wajib menyediakan 30 persen luas tanah dari total pembangunan hunian.
“Menurut aturan, 30% lahan dari perumahan sendiri harus di alokasikan untuk fasum dan fasos. Diantaranya adalah untuk membangun drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung dan ruang terbuka hijau,”
Selanjutnya kami akan lakukan investigasi tinjau perumahan yang belum melaksanakan kewajiban tanggung jawab nya'”. pungkas Rofiq
Run..
(Red)