• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

PTUN Medan Layangkan Peringatan Keras, Kepala Desa Malintang Jae Terancam Sanksi Berat Jika Abaikan Putusan Informasi Publik

Nur Kholis by Nur Kholis
Mei 9, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
PTUN Medan Layangkan Peringatan Keras, Kepala Desa Malintang Jae Terancam Sanksi Berat Jika Abaikan Putusan Informasi Publik

Mandailing Natal – Sengketa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Mandailing Natal memasuki babak krusial. Pengadilan Tata Usaha Negara Medan secara resmi melayangkan surat peringatan keras kepada Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, sebagai bentuk pengawasan atas pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tembusan surat tersebut diterima oleh Muhammad Amarullah selaku pemohon eksekusi pada Jumat, 8 Mei 2026. Perkembangan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung aspek fundamental tata kelola pemerintahan desa: transparansi dan akuntabilitas.

Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 80/PTS/KIP-SU/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan informasi publik yang diajukan pemohon. Majelis menegaskan bahwa dokumen yang diminta merupakan informasi publik terbuka yang wajib disampaikan oleh pemerintah desa, dengan pengecualian terbatas pada data pribadi seperti nama dan nomor rekening yang harus disamarkan.

Namun hingga peringatan dilayangkan, indikasi ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut masih mencuat. Kondisi ini dinilai mencederai semangat keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga  TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Dibuka, TNI Perkuat Pemerataan Pembangunan di Oba Selatan

Sinyal Tegas Penegakan Hukum Administrasi

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan hukum yang telah inkrah. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2), yang membuka ruang penerapan upaya paksa terhadap pejabat yang membangkang.

Dalam peringatan tersebut ditegaskan:

  • Kewajiban menjalankan putusan secara sukarela
  • Ancaman uang paksa (dwangsom)
  • Penerapan sanksi administratif berjenjang

Sanksi tersebut bukan sekadar formalitas. Dalam praktik hukum administrasi, konsekuensinya dapat berupa:

  • Pembayaran ganti rugi kepada pihak dirugikan
  • Pemberhentian sementara dengan hak jabatan
  • Hingga pemberhentian tanpa hak jabatan

Langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak lagi mentolerir pembangkangan terhadap putusan lembaga quasi-yudisial seperti Komisi Informasi.

Baca Juga  Babinsa Karangdoro Dampingi Petani Panen Padi

Perspektif KUHAP Baru: Dimensi Pidana Bisa Mengintai

Dalam konteks lebih luas, perkembangan regulasi hukum acara pidana—yang dikenal sebagai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana—juga memperkuat posisi penegakan hukum terhadap pejabat publik yang menghambat hak masyarakat.

Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur:

  • Menghalangi akses informasi publik secara melawan hukum
  • Mengabaikan kewajiban jabatan yang berdampak pada kerugian publik

Maka potensi pelanggaran dapat merambah ke ranah pidana, antara lain:

  • Penyalahgunaan wewenang
  • Perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara
  • Obstruction of justice dalam konteks administrasi publik

Sanksinya tidak hanya administratif, tetapi dapat berujung pada:

  • Pidana kurungan atau penjara
  • Denda
  • Pencabutan hak jabatan publik
Baca Juga  Kirab Maskot Pilkada Banyuwangi 2024 Digelar di De Djawatan

Deadline 21 Hari: Ujian Kepatuhan Aparatur Desa

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan memberikan batas waktu 21 hari kerja sejak surat peringatan diterbitkan agar Kepala Desa Malintang Jae melaporkan pelaksanaan putusan secara tertulis. Jika tenggat ini diabaikan, pengadilan menegaskan akan melanjutkan ke tahap penetapan eksekusi paksa.

Situasi ini menjadi ujian nyata bagi integritas aparatur desa dalam menjalankan prinsip good governance.


Preseden Penting Keterbukaan Informasi Desa

Kasus ini dinilai sebagai momentum strategis dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi anggaran dan pengelolaan dana desa, langkah tegas pengadilan menjadi pesan jelas:

Tidak ada ruang bagi badan publik untuk mengabaikan hak informasi warga negara.

Jika putusan ini ditegakkan secara konsisten, maka akan menjadi preseden kuat bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia bahwa keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.


(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi | Magrifatulloh)

“Tajam, Berwibawa, dan Mencerahkan Publik”

Post Views: 319
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Kepala Desa Malintang Jae Terancam Sanksi Berat Jika Abaikan Putusan Informasi PublikPTUN Medan Layangkan Peringatan Keras
Previous Post

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Pemasangan Hebel RTLH di Kauman Dikebut

Nur Kholis

Nur Kholis

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PTUN Medan Layangkan Peringatan Keras, Kepala Desa Malintang Jae Terancam Sanksi Berat Jika Abaikan Putusan Informasi Publik

PTUN Medan Layangkan Peringatan Keras, Kepala Desa Malintang Jae Terancam Sanksi Berat Jika Abaikan Putusan Informasi Publik

Mei 9, 2026
Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Pemasangan Hebel RTLH di Kauman Dikebut

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Pemasangan Hebel RTLH di Kauman Dikebut

Mei 9, 2026
Sat Polairud Polresta Denpasar Perkuat Pengamanan Pantai Nusa Dua, Pasang Banner “Beach Safety” dan Bendera Larangan Berenang

Sat Polairud Polresta Denpasar Perkuat Pengamanan Pantai Nusa Dua, Pasang Banner “Beach Safety” dan Bendera Larangan Berenang

Mei 9, 2026
Ribuan Warga Padati HUT ke-35 LPD Desa Adat Kesiman, Sinergi TNI-Polri dan Pecalang Jaga Kondusivitas

Ribuan Warga Padati HUT ke-35 LPD Desa Adat Kesiman, Sinergi TNI-Polri dan Pecalang Jaga Kondusivitas

Mei 9, 2026

Recent News

PTUN Medan Layangkan Peringatan Keras, Kepala Desa Malintang Jae Terancam Sanksi Berat Jika Abaikan Putusan Informasi Publik

PTUN Medan Layangkan Peringatan Keras, Kepala Desa Malintang Jae Terancam Sanksi Berat Jika Abaikan Putusan Informasi Publik

Mei 9, 2026
Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Pemasangan Hebel RTLH di Kauman Dikebut

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Pemasangan Hebel RTLH di Kauman Dikebut

Mei 9, 2026
Sat Polairud Polresta Denpasar Perkuat Pengamanan Pantai Nusa Dua, Pasang Banner “Beach Safety” dan Bendera Larangan Berenang

Sat Polairud Polresta Denpasar Perkuat Pengamanan Pantai Nusa Dua, Pasang Banner “Beach Safety” dan Bendera Larangan Berenang

Mei 9, 2026
Ribuan Warga Padati HUT ke-35 LPD Desa Adat Kesiman, Sinergi TNI-Polri dan Pecalang Jaga Kondusivitas

Ribuan Warga Padati HUT ke-35 LPD Desa Adat Kesiman, Sinergi TNI-Polri dan Pecalang Jaga Kondusivitas

Mei 9, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

PTUN Medan Layangkan Peringatan Keras, Kepala Desa Malintang Jae Terancam Sanksi Berat Jika Abaikan Putusan Informasi Publik

PTUN Medan Layangkan Peringatan Keras, Kepala Desa Malintang Jae Terancam Sanksi Berat Jika Abaikan Putusan Informasi Publik

Mei 9, 2026
Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Pemasangan Hebel RTLH di Kauman Dikebut

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Pemasangan Hebel RTLH di Kauman Dikebut

Mei 9, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In