Purbalingga – Polsek Kalimanah bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait keberadaan sejumlah anak punk yang meresahkan warga di sekitar Masjid Al-Muttaqien, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Kamis (19/12/2024). Polisi langsung mendatangi lokasi dan membawa lima orang anak punk ke Mapolsek Kalimanah untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kapolsek Kalimanah, AKP Mubarok, mengungkapkan bahwa laporan dari warga menyebutkan para anak punk sering terlihat tidur di serambi masjid dan menggunakan fasilitas kamar mandi masjid untuk aktivitas pribadi. Keberadaan mereka dinilai mengganggu kenyamanan jemaah dan aktivitas ibadah di masjid.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung mengambil langkah untuk menertibkan dan memberikan pembinaan. Kami ingin memastikan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya yang meresahkan warga,” jelas Kapolsek.
Kelima anak punk tersebut terdiri dari LNJ (14) dan NER (17) yang merupakan perempuan asal Wonosobo, UOA (17) laki-laki asal Wonosobo, SS (19) laki-laki asal Purbalingga, serta AN (18) laki-laki asal Banjarnegara. Setelah didata, mereka diberikan pembinaan agar menyadari dampak dari perbuatannya terhadap kenyamanan masyarakat.
“Kami berharap pembinaan ini memberikan efek jera dan mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. Setelah itu, mereka kami perbolehkan pulang,” tambah AKP Mubarok.
Dwianto, Ketua RT setempat, menyampaikan bahwa warga merasa khawatir dengan keberadaan anak punk di lingkungan masjid. Selain dianggap tidak sesuai, aktivitas mereka juga memengaruhi kenyamanan para jemaah.
“Semoga dengan adanya pembinaan dari pihak kepolisian, kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami berharap Masjid Al-Muttaqien dapat kembali menjadi tempat ibadah yang nyaman tanpa gangguan,” ujarnya.
Langkah cepat Polsek Kalimanah ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang berharap situasi serupa dapat ditangani secara konsisten demi menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
(Humas Polres Purbalingga)