Surabaya – Purwanto (40), warga Bulak Banteng, Surabaya, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti mengalihkan motor kredit tanpa izin.
Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Sukamto, yang dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa secara sah melanggar Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Dengan ini, terdakwa atas nama Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan divonis 10 bulan penjara,” ujar Hakim Sukamto dalam sidang pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, yang sebelumnya meminta hukuman 12 bulan penjara. Meski begitu, terdakwa menerima putusan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran Rp875 ribu per bulan selama 35 bulan.
Namun, sejak awal, ia tidak pernah membayar angsuran sama sekali. Investigasi mengungkap bahwa motor tersebut digunakan oleh seseorang bernama Aziz, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Purwanto diketahui menggadaikan motor kredit tersebut kepada Aziz dengan imbalan Rp2 juta, tanpa niat untuk melunasi cicilan. Akibatnya, setelah tidak ada tanggapan dan itikad baik dari Purwanto, FIFGroup melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023.
Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGroup, mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan nama atau identitasnya untuk pengajuan kredit.
“Setiap perjanjian kredit membawa konsekuensi hukum. Mengalihkan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk kredit dengan imbalan tertentu merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum,” tegasnya.
Hingga kini, pihak berwenang masih memburu Aziz, yang diduga sebagai penadah kendaraan tersebut. Sementara itu, Purwanto telah menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan.
(Redho)