Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyampaikan pernyataan sikap kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait maraknya peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Timur pada Senin (09/12/2024).
Dalam kesempatan itu, AMI mengapresiasi kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, khususnya dalam menjalankan 13 program akselerasi Menteri Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang mendukung Asta Cita Presiden RI.
Namun, Wakil Ketua Umum AMI, Zahdi, menyoroti isu serius terkait peredaran narkoba dan alat komunikasi ilegal di dalam lapas. Ia mendesak kementerian untuk melakukan konferensi pers guna mengungkap barang bukti hasil operasi di sejumlah lapas, termasuk Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Lapas Kelas IIA Pamekasan, dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
“Kami meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mempublikasikan hasil operasi razia di tiga lapas tersebut. Berdasarkan informasi yang kami terima, telah diamankan 240 handphone, puluhan alat hisap sabu, dan sekitar 1 kilogram narkotika jenis sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan,” ujar Zahdi.
Ia juga menyebut bahwa razia di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun mengamankan puluhan handphone dan narkotika jenis sabu.
AMI menuntut keterbukaan dari pihak terkait mengenai hasil razia tersebut, guna memastikan transparansi dan kepercayaan publik.
Selain itu, AMI mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk mencopot sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jatim, serta tiga oknum kepala lapas dan kepala pengamanan lapas yang dinilai gagal menjalankan tugasnya.
“Kami meminta langkah tegas berupa pencopotan dan pemecatan pejabat yang tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya. Ini penting untuk memastikan lapas bebas dari peredaran narkoba dan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Zahdi.
Pernyataan tegas ini menunjukkan keseriusan AMI dalam mengawal pemberantasan narkoba dan penyalahgunaan di dalam lapas, sekaligus mendorong reformasi di lingkungan pemasyarakatan demi Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari narkoba.
(Redho)