Musi Rawas – Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Musi Rawas tahun 2025 mendapat sorotan dari Aktivis Bumi Silampari. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk lebih aktif mengawasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi korupsi.
Diketahui, Kabupaten Musi Rawas terdiri dari 14 kecamatan dengan total 199 wilayah administrasi, termasuk 186 desa dan 13 kelurahan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2025 mencapai Rp 165,6 miliar.
Aktivis Bumi Silampari, Ferry Isrop, yang dikenal vokal dalam isu sosial di Musi Rawas dan Lubuklinggau, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang baru dibentuk harus mampu menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam gerakan “Bersih-Bersih” pemerintahan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk lebih teliti dalam mengawasi Dana Desa dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran,” ujar Ferry, Sabtu (8/2/2025).
Ia juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Saya yakin Kejaksaan akan bertindak jika ada laporan yang disertai bukti kuat dan kronologi jelas terkait penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)








