Padang – Insiden pengerusakan dan kekerasan fisik terhadap anak-anak di Rumah Doa, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Minggu (27/7/2025), menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dani Chandra Manik, Kabid Organisasi, Penelitian, dan Pengembangan GMKI Padang.
Menurut Dani, tindakan tersebut bukanlah konflik agama, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, serta tindakan pengerusakan diatur dalam Pasal 521 KUHP sebagai bentuk kejahatan yang harus diproses hukum secara adil.
“Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus dilindungi. Mereka juga harus mendapatkan pendampingan trauma healing serta pengobatan atas luka yang dialami oleh dua korban,” ujar Dani.
Ia juga menyoroti masih adanya sekolah yang tidak memiliki guru agama Kristen. Padahal, menurut Pasal 31 UUD 1945, pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Menjawab kekosongan ini, Pdt. P. Dachi, M.Pd., berinisiatif memberikan pendidikan agama Kristen secara gratis kepada anak-anak sekolah. Dani pun mendesak Kementerian Agama Provinsi Sumbar untuk menambah kuota guru agama Kristen di seluruh sekolah.
Dalam Dialog Lintas Agama yang digelar GMKI Padang di GPIB Efrata, Jumat (2/8/2025), kembali ditegaskan pentingnya menjaga kerukunan dan menjunjung tinggi nilai toleransi. Menurut Dani, Kota Padang secara umum adalah kota yang toleran, namun masih ada oknum yang kurang edukasi dan perlu mendapat pembinaan.
“Kota Padang adalah kota cinta, tempat semua suku, agama, ras, dan golongan hidup berdampingan. Ada Pondok Tionghoa, Kampung India, Suku Nias di Banuara, dan Suku Batak yang turut memperindah keberagaman ini,” jelas Dani.
Ia juga mengkritisi peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan beribadah setiap warga negara.
“Sudah saatnya kewenangan FKUB dalam hal itu dicabut, karena negara menjamin kebebasan beragama dan beribadah tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Dani pun mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk terus meningkatkan toleransi demi kejayaan Kota Padang dan kemajuan bersama.
(Red)







