SUMENEP, [20-AGUSTUS- 2026l] — Dugaan penyimpangan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep kembali mencuat dan memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Sebuah yayasan yang berkantor di Desa Pabean, Kecamatan Kota, mengajukan permohonan bantuan hibah senilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tahun anggaran 2025 dengan rencana penggunaan untuk pembangunan rabat beton. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda: realisasi kegiatan justru berlokasi di wilayah Kecamatan Arjasa, dan yang dibangun bukan rabat beton melainkan lapangan olahraga.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi awak media, ketua yayasan sehe bettane Indonesia yang mengajukan bantuan tersebut tercatat berdomisili aslinya di Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa — bukan di Desa Pabean tempat kantor yayasan berada. Saat dimintai keterangan secara langsung melalui aplikasi WhatsApp mengenai perbedaan lokasi maupun perubahan jenis pekerjaan dari rabat beton menjadi lapangan olahraga, ketua yayasan terlihat gugup, tidak konsisten menjawab, dan berbelit-belit. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya kongkalikong atau kerja sama tidak wajar dengan pihak-pihak terkait di balik pencairan dana hibah tersebut.
Beberapa kejanggalan utama yang terungkap:
– ✅ Alamat pengajuan & kantor yayasan: Desa Pabean, Kecamatan Kota
– ✅ Lokasi realisasi kegiatan: Berada di wilayah Kecamatan Arjasa
– ✅ Rencana awal: Rabat beton
– ✅ Yang dibangun: Lapangan olahraga
– ✅ Domisili ketua yayasan: Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa
– ✅ Nilai hibah: Rp500 juta
– ✅ Saat dikonfirmasi: Bersangkutan gugup dan tidak dapat memberikan penjelasan memuaskan
Sampai saat ini, informasi mengenai progres fisik, nilai anggaran yang benar-benar terserap, serta dasar hukum perubahan lokasi dan jenis pekerjaan tersebut masih dalam tahap penelusuran. Masyarakat menuntut kejelasan: apakah prosedur perizinan dan perubahan rencana telah melalui mekanisme yang sah? Siapa yang memberikan persetujuan atas perpindahan lokasi dan perubahan jenis pekerjaan?
Jika tidak ada klarifikasi resmi dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal ini patut diduga kuat merupakan penyalahgunaan anggaran serta ketidakpatuhan terhadap syarat pemberian hibah negara. Kami mendesain instansi berwenang — termasuk Inspektorat Kabupaten Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep, serta Dinas terkait — untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Uang rakyat harus jelas peruntukannya. Tidak boleh diajukan di satu tempat, dibangun di tempat lain, dan jenis pekerjaannya pun berubah tanpa alasan yang sah,” ujar salah satu pemantau kebijakan yang menelusuri kasus ini.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari semua pihak terkait.
📌 Catatan Hukum & Aturan Terkait
Kejanggalan di atas diduga berpotensi melanggar:
– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — anggaran harus sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan
– UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah terkait Hibah Daerah — penerima hibah wajib menggunakan dana sesuai proposal dan perjanjian; perubahan lokasi/objek memerlukan persetujuan tertulis resmi
– UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — jika terbukti ada pengalihan tanpa hak atau merugikan keuangan negara, dapat dikenakan sanksi pidanaS
umber: Hasil penelusuran dan konfirmasi langsung di lapangan
Lokasi: Desa Pabean (Kecamatan Kota) & Desa Kalikatak (Kecamatan Arjasa), Kabupaten Sumenep
Status: Masih dalam penelusuran lebih lanjut
(Yadi/Red)



