SUMENEP, 14 Agustus 2026 – Menanggapi pemberitaan yang telah ditayangkan oleh Media Nasional Ganesha Abadi pada 10 Agustus 2026 mengenai dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala DKPP Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, kepada meja redaksi sebagai bentuk penjelasan resmi atas informasi yang sebelumnya diberitakan.
DKPP Bantah Ada Pungutan
Kepala DKPP Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa bantuan Alsintan yang bersumber dari program pemerintah disalurkan kepada kelompok tani melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
DKPP membantah adanya kebijakan maupun instruksi yang mewajibkan kelompok tani membayar uang sebesar Rp2 juta sebagai persyaratan untuk memperoleh atau menerima bantuan Alsintan.
“Bantuan Alsintan merupakan program pemerintah yang diberikan kepada kelompok tani sesuai prosedur. Tidak ada biaya resmi yang dipungut oleh PPL sebagai syarat penyerahan bantuan,” demikian penjelasan Chainur Rasyid yang diterima meja redaksi.
Menurut DKPP, apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat pengeluaran tertentu yang dilakukan oleh kelompok tani, hal tersebut harus dibedakan antara pungutan resmi pemerintah dengan biaya yang mungkin timbul berdasarkan kesepakatan internal kelompok atau kebutuhan operasional kelompok tani.
DKPP menegaskan bahwa pengeluaran internal kelompok tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pungutan resmi yang dilakukan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) atau institusi DKPP.
“Kami pastikan setiap bantuan yang diberikan kepada kelompok tidak ada pungutan sepersen,” tegas Chainur Rasyid.
Redaksi Hormati Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah
Atas klarifikasi tersebut, Media Nasional Ganesha Abadi memberikan ruang hak jawab kepada DKPP Kabupaten Sumenep sebagai bagian dari komitmen redaksi terhadap prinsip jurnalistik, keberimbangan, akurasi informasi, serta asas praduga tak bersalah.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan sebelumnya tidak dimaksudkan sebagai vonis atau kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pungutan liar.
Pemberitaan tersebut disusun berdasarkan adanya laporan, informasi, dan pengaduan masyarakat yang meminta agar dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan Alsintan Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Lenteng mendapatkan perhatian serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Dengan demikian, istilah “dugaan” yang digunakan dalam pemberitaan memiliki makna bahwa informasi tersebut masih memerlukan proses klarifikasi, verifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian oleh institusi yang memiliki kewenangan.
Redaksi tidak menempatkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hak Jawab Menjadi Bagian dari Pemberitaan Berimbang
Publik memiliki hak untuk mengetahui informasi dari berbagai pihak secara proporsional.
Karena itu, klarifikasi DKPP Kabupaten Sumenep ini dimuat sebagai hak jawab pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya, sekaligus sebagai upaya redaksi menghadirkan informasi dari sisi yang berbeda kepada masyarakat.
Redaksi berpandangan bahwa ruang hak jawab bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjaga kualitas jurnalistik sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan fakta, bantahan, penjelasan maupun koreksi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai.
Dugaan Tetap Menunggu Verifikasi
Dengan adanya bantahan resmi dari DKPP Kabupaten Sumenep, posisi perkara tersebut menjadi jelas bahwa terdapat perbedaan antara informasi atau dugaan yang disampaikan kepada redaksi dengan klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Karena itu, redaksi tidak akan mencampuradukkan antara dugaan, bantahan, hasil pemeriksaan, dan fakta hukum.
Apabila di kemudian hari terdapat pemeriksaan resmi dari DKPP Kabupaten Sumenep, Inspektorat, aparat penegak hukum, maupun lembaga berwenang lainnya yang menghasilkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyaluran Alsintan tersebut, Media Nasional Ganesha Abadi siap memberikan ruang pemberitaan secara proporsional berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
Media Nasional Ganesha Abadi tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap pemberitaan tersebut.
Redaksi juga mendorong agar setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam program bantuan pemerintah dapat diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan, objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip redaksi sederhana: tidak menghakimi sebelum terbukti, tidak menutup informasi ketika terdapat kepentingan publik, dan tidak mengabaikan hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
CATATAN REDAKSI
Klarifikasi ini diterbitkan sebagai hak jawab dan bentuk keberimbangan pemberitaan atas pemberitaan Media Nasional Ganesha Abadi tertanggal 10 Agustus 2026.
DKPP Kabupaten Sumenep melalui Kepala DKPP, Chainur Rasyid, membantah adanya pungutan resmi maupun kewajiban pembayaran Rp2 juta kepada kelompok tani sebagai syarat menerima bantuan Alsintan.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan pungutan yang menjadi dasar pemberitaan sebelumnya masih berstatus dugaan dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Redaksi menghormati bantahan DKPP tersebut dan menyerahkan pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan yang beredar kepada mekanisme verifikasi, pemeriksaan, dan institusi yang memiliki kewenangan.
Media Nasional Ganesha Abadi — Akurat dan Berimbang. Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.






