RESIDIVIS NARKOTIKA DARI MOJOKERTO DITANGKAP DI SUMENEP, DITEMUKAN SABU 0,18 GRAM
SUMENEP, 29 JULI 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang ternyata merupakan residivis atau pelaku berulang kasus serupa. Penangkapan ini membuktikan bahwa penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkoba terus dilakukan tanpa henti di wilayah Kabupaten Sumenep.
Pelaku berinisial M (33), warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, diamankan petugas pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, setelah tim penyelidik memperoleh informasi dan melakukan pengamatan terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menjelaskan bahwa petugas segera melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, berhasil ditemukan satu poket plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,18 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa:
✅ Satu seperangkat alat hisap (bong)
✅ Satu buah korek api gas merek Hugo
✅ Satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem, Nopol S-5312-VC“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika beserta alat hisap tersebut adalah miliknya,” tegas AKP Anwar.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Peristiwa ini terekam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026.
Tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik saat ini terus melengkapi berkas, memeriksa saksi, menyita barang bukti, serta mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk uji lebih lanjut. Gelar perkara juga akan dilaksanakan hingga berkas dinyatakan lengkap.
Pihak kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersinergi dan berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Kerja sama erat antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan guna mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan benar-benar bersih dari bahaya narkotika.
(Yadi/red)



