
MOTOR DINAS KEMENAG DIDUGA DIGADAIKAN, MELANGGAR BERBAGAI KETENTUAN UNDANG-UNDANG
SUMENEP, 28 JULI 2026 – Dugaan penggadaian sepeda motor dinas milik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep yang dilakukan oleh salah satu pegawainya, bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan nyata-nyata melanggar aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, kendaraan dinas tersebut berplat merah dengan nomor polisi M-3808-VP diduga diserahkan sebagai jaminan utang senilai Rp650 ribu kepada seorang pedagang kaki lima di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Transaksi mencurigakan ini diduga diperantarai oleh seorang Ketua RT berinisial HR yang masih aktif bertugas di wilayah tersebut.
BERIKUT ATURAN YANG DILANGGAR:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Setiap aset negara harus dikelola untuk kepentingan umum, tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Penyalahgunaan wewenang untuk menguasai aset negara demi kepentingan sendiri atau orang lain merupakan tindak pidana korupsi yang diancam hukuman penjara.
3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait Pengelolaan Barang Milik Negara: Barang milik negara dilarang digadaikan, dipindahtangankan, atau diserahkan kepada pihak lain tanpa prosedur dan izin pejabat berwenang.
4. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Masyarakat sangat mempertanyakan bagaimana aset negara yang seharusnya mendukung pelayanan publik justru diperjualbelikan atau digadaikan secara sembunyi-sembunyi. Keterlibatan seorang aparat wilayah (RT) yang seharusnya menjaga ketertiban justru menjadi perantara transaksi ilegal ini semakin memperkeruh suasana.
Masyarakat mendesak pihak Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera menelusuri fakta selengkapnya. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik pegawai yang menyerahkan, pihak yang menerima, maupun perantara, harus diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemenag Sumenep maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
(Yadi/red)
Post Views: 0 291



