BANYUWANGI – Polemik dugaan penerbitan izin tambang emas di wilayah pesisir selatan Banyuwangi kembali memanas. Pernyataan kontroversial yang disampaikan aktivis dan pemerhati kebijakan publik Amir Ma’ruf Khan yang dikenal dengan julukan “Raja Angkasa” memunculkan tudingan serius terkait proses penerbitan izin usaha pertambangan yang disebut sarat kepentingan, dugaan tekanan politik, hingga indikasi permintaan saham terhadap perusahaan tambang.
Dalam keterangannya, Amir Ma’ruf Khan menuding proses pemberian izin tambang produksi kepada perusahaan tambang emas pada tahun 2012 diduga tidak berjalan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia bahkan menyebut adanya dugaan ancaman serta tekanan terhadap pihak perusahaan sebelum izin diterbitkan.
“Pemberian izin itu diduga bukan berdasarkan aturan hukum yang benar, melainkan karena adanya kepentingan tertentu. Bahkan ada dugaan permintaan saham sebagai syarat agar izin bisa diterbitkan,” tegas Amir dalam pernyataannya yang kini ramai menjadi perhatian publik.
Pernyataan tersebut menyeret nama mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, yang disebut dalam narasi dugaan penerbitan izin tambang tanpa landasan administrasi dan lingkungan yang lengkap. Amir menilai penerbitan izin produksi tambang emas kala itu diduga dilakukan sebelum terpenuhinya dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya eksploitasi besar-besaran di kawasan hutan lindung dan pesisir pantai tanpa pengawasan ketat. Ia menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang kini disebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem laut, pencemaran udara, getaran akibat peledakan tambang, hingga terganggunya sumber mata air masyarakat sekitar.
“Kalau izin diterbitkan sebelum AMDAL selesai, maka ini persoalan serius. Dampaknya sekarang dirasakan masyarakat. Debu berterbangan, ledakan tambang menimbulkan getaran, air menjadi keruh, bahkan muncul dugaan kerusakan ekosistem laut,” ujarnya.
Selain persoalan lingkungan, Amir juga menyoroti dugaan ketidakjelasan luas wilayah tambang yang saat ini dieksploitasi. Ia mempertanyakan transparansi pemerintah dan aparat terkait mengenai titik koordinat izin tambang yang disebut sudah meluas hingga mendekati bibir pantai.
“Yang menjadi persoalan, sampai sekarang publik tidak mendapat jawaban pasti mengenai luas sebenarnya wilayah pertambangan yang dieksploitasi. Bahkan pejabat terkait disebut tidak mampu menjelaskan secara rinci,” katanya.
Dalam narasi yang berkembang, muncul pula dugaan bahwa perusahaan tertentu memperoleh keuntungan besar karena bisa langsung melakukan produksi tanpa tahapan eksplorasi dan penelitian yang memadai. Kondisi itu dinilai menimbulkan kecurigaan publik terhadap legalitas dan proses administratif penerbitan izin tambang tersebut.
Aktivis lingkungan dan sejumlah elemen masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan tambang emas di Banyuwangi.
Masyarakat juga meminta pemerintah membuka seluruh dokumen perizinan, AMDAL, peta koordinat wilayah tambang, hingga rekam jejak administrasi perubahan fungsi kawasan hutan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, potensi gratifikasi, indikasi korupsi perizinan, serta ancaman serius terhadap keselamatan lingkungan hidup dan hak masyarakat pesisir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang berkembang di ruang publik.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari pernyataan narasumber dan masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut sesuai asas praduga tak bersalah.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)








