Jakarta 29 April 2026 – Pernyataan keras dan bernada peringatan tegas disampaikan oleh aktivis nasional Amir Ma’ruf Khan yang dikenal dengan julukan “Raja Angkasa”, bersama Moh Yunus atau “Harimau Blambangan”, usai keluar dari rangkaian proses pelaporan di Komisi Yudisial (KY). Keduanya menegaskan bahwa dugaan pelanggaran serius oleh oknum hakim, khususnya Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, telah memasuki fase krusial yang berpotensi mengguncang marwah lembaga peradilan di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Amir Ma’ruf Khan menyampaikan bahwa laporan terhadap dugaan kenakalan oknum hakim tersebut bukanlah isu baru. Laporan telah diajukan sejak beberapa bulan lalu dan ditindaklanjuti langsung oleh Komisi Yudisial melalui investigasi lapangan, termasuk pengambilan keterangan terhadap pelapor dan pengumpulan data Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Proses sudah berjalan, bahkan telah sampai pada tahap sidang pleno. Ini bukan perkara kecil. Data sudah lengkap, pemeriksaan sudah dilakukan. Tinggal bagaimana keberanian KY dan Mahkamah Agung menegakkan marwah keadilan,” tegas Amir.
Potensi Sanksi: Dari Teguran hingga Pemecatan
Amir memaparkan secara rinci tahapan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada hakim yang terbukti melanggar etik. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi menengah berupa larangan memimpin persidangan hingga 6 bulan, hingga sanksi berat berupa pemberhentian melalui mekanisme sidang istimewa yang melibatkan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
“Kalau pelanggarannya berat, maka akan disidangkan dalam sidang istimewa. Itu bisa berujung pemecatan. Bahkan ada konsekuensi tidak boleh memegang palu hingga dua tahun atau diberhentikan secara permanen,” tambahnya.
Sorotan Tajam: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tanda Tangan
Isu paling krusial yang disoroti adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait penandatanganan dokumen di luar kapasitas yuridisnya, khususnya dalam perkara yang disebut sebagai timdu.
Amir menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi merampas kemerdekaan warga negara secara tidak sah.
“Tanda tangan itu bukan kewenangannya dalam konteks timdu. Ini sangat berbahaya. Banyak orang bisa dipenjara hanya karena keputusan yang cacat kewenangan,” ujarnya dengan nada tegas.
Seruan Nasional: Lawan Hakim Nakal dan Praktik Koruptif
Dalam pernyataan yang menggema, Amir Ma’ruf Khan menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak takut melaporkan praktik-praktik menyimpang yang dilakukan oleh oknum hakim, termasuk dugaan suap dan pemerasan.
“Kami sudah mendapat sinyal kuat dari KY. Jika ada hakim yang bermain kotor suap, pemerasan aporkan! Jangan biarkan palu hakim menjadi alat penindasan rakyat,” serunya.
Dugaan Keterlibatan Jaringan Kekuasaan
Lebih lanjut, pernyataan tersebut juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah dalam pusaran persoalan timdu, yang disebut-sebut berada dalam lingkaran kekuasaan tertentu. Hal ini memperkuat indikasi adanya praktik kolusi berjamaah yang sistematis dan terstruktur.
Kasus Tambahan: Dugaan Pemerasan Miliaran Rupiah
Tak hanya itu, Amir juga mengungkap adanya laporan tambahan terkait dugaan pemerasan dalam kasus dua kapal yang tenggelam dan terbakar, dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Laporan ini memperluas spektrum dugaan pelanggaran yang kini tengah menjadi perhatian serius.
Menanti Putusan Resmi KY
Saat ini, pihak pelapor tengah menunggu hasil resmi dari Komisi Yudisial yang akan disampaikan secara daring. Namun Amir menegaskan, jika putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, pihaknya siap menempuh langkah lanjutan, termasuk pelaporan ulang jika ditemukan indikasi kongkalikong dalam proses penanganan.
Tegakkan Keadilan Tanpa Kompromi
Pernyataan tegas dari “Raja Angkasa” dan “Harimau Blambangan” menjadi sinyal kuat bahwa publik tidak lagi diam terhadap dugaan penyimpangan di tubuh peradilan. Integritas hakim sebagai “wakil Tuhan” di ruang sidang tidak boleh ternodai oleh kepentingan pribadi atau jaringan kekuasaan.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan: tidak boleh ada ruang bagi hakim nakal di republik ini. Keadilan harus ditegakkan, bukan diperjualbelikan.
(Tim Redaksi Ganesha Abadi)








