BANYUWANGI – Gelombang kritik terhadap pola komunikasi dan kemitraan yang dibangun jajaran kepolisian dengan insan pers di Banyuwangi mulai mengemuka. Sejumlah wartawan menyoroti dugaan adanya perlakuan yang dinilai tidak setara dalam akses informasi maupun pelibatan kegiatan resmi di lingkungan Polresta Banyuwangi.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan jurnalis mengenai pentingnya menjaga prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan kesetaraan dalam hubungan antara institusi publik dengan media massa. Kritik yang berkembang bukan semata persoalan teknis komunikasi, melainkan menyangkut prinsip dasar demokrasi yang menjamin kebebasan pers serta hak publik memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Beberapa wartawan mengaku merasakan adanya perbedaan perlakuan terhadap media tertentu. Situasi itu menimbulkan kesan adanya pengkotakan media yang berpotensi mencederai semangat kemitraan yang selama ini digaungkan oleh berbagai institusi negara, termasuk kepolisian.
“Jika berbicara tentang kemitraan, maka seluruh media harus memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada kesan bahwa sebagian dirangkul sementara yang lain dikesampingkan,” ungkap salah seorang jurnalis Banyuwangi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (27/5/2026).
Menurut kalangan wartawan, pers bukanlah alat kepentingan kelompok tertentu maupun sekadar sarana publikasi sepihak. Pers memiliki fungsi strategis sebagai kontrol sosial, pengawas jalannya pemerintahan, sekaligus penyambung informasi kepada masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Munculnya dugaan ketidaksetaraan akses informasi dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dalam hubungan antara aparat penegak hukum dan media. Apalagi, kepolisian merupakan institusi yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan menggunakan anggaran negara sehingga aspek transparansi menjadi kebutuhan mutlak dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Sejumlah wartawan menilai pola komunikasi yang tidak merata berisiko melahirkan persepsi negatif di tengah publik. Ketika hanya sebagian media memperoleh akses yang lebih luas dibandingkan media lain, maka akan muncul pertanyaan mengenai objektivitas, keterbukaan, dan komitmen terhadap prinsip demokrasi informasi.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hanya media tertentu yang mendapat ruang, sedangkan media yang bersikap kritis atau independen justru tidak memperoleh kesempatan yang sama. Situasi seperti ini dapat memicu kegelisahan di kalangan jurnalis,” ujar sumber lainnya.
Kritik Bukan Permusuhan, Melainkan Alarm Perbaikan
Kalangan wartawan menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan merupakan bentuk permusuhan terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang bertujuan mendorong terciptanya tata kelola komunikasi publik yang lebih profesional, terbuka, dan akuntabel.
Para jurnalis berharap jajaran Polresta Banyuwangi dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola hubungan kemitraan dengan media. Mereka menilai harmonisasi antara aparat penegak hukum dan insan pers merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas informasi, mencegah disinformasi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Lebih jauh, sejumlah pihak mengingatkan bahwa seluruh media, wartawan, maupun jurnalis memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan konstitusi. Tidak ada ruang bagi praktik diskriminasi, pengelompokan, maupun perlakuan berbeda berdasarkan kedekatan, afiliasi, atau kepentingan tertentu.
Jika praktik pembedaan akses informasi benar terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, dampaknya dinilai tidak hanya merugikan dunia jurnalistik, tetapi juga dapat mengurangi kualitas transparansi publik yang menjadi salah satu pilar utama pemerintahan modern.
Kesetaraan Media Adalah Harga Mati
Dalam negara demokrasi, kemitraan antara pers dan lembaga negara harus dibangun di atas prinsip saling menghormati fungsi masing-masing. Pers menjalankan tugas jurnalistik secara independen, sementara institusi negara berkewajiban memberikan akses informasi yang adil, proporsional, dan tidak diskriminatif.
Karena itu, berbagai kalangan berharap tidak ada lagi praktik yang berpotensi memecah belah komunitas pers melalui perlakuan berbeda terhadap media tertentu. Seluruh wartawan memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi, melakukan peliputan, serta menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kritik yang berkembang saat ini hendaknya dijadikan momentum introspeksi dan perbaikan bersama demi terwujudnya hubungan yang sehat, profesional, serta berkeadilan antara kepolisian dan insan pers di Banyuwangi.
“Semua media, wartawan, dan jurnalis adalah mitra demokrasi yang memiliki kedudukan setara. Tidak boleh ada pengkotakan, diskriminasi, maupun perlakuan tebang pilih, karena dampaknya dapat menggerus kepercayaan publik, merusak harmonisasi kemitraan, dan mengancam prinsip keterbukaan informasi yang menjadi hak seluruh masyarakat.”
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
Tajam dalam Kritik, Santun dalam Fakta, Berani untuk Kebenaran.







