BANJARMASIN, 8 Mei 2026 – Dugaan penyimpangan serius dalam penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat mencuat ke publik dan memantik sorotan tajam. Praktik yang diduga tidak sesuai formasi ini berpotensi melanggar prinsip merit system dalam manajemen ASN serta aturan hukum yang berlaku.
Investigasi awal media ini mengungkap adanya pegawai P3K bernama Irfanayah yang diduga tidak ditempatkan sesuai formasi resmi. Berdasarkan data, yang bersangkutan semestinya bertugas di Fakultas MIPA Banjarbaru, namun justru tetap bekerja di bagian rumah tangga Rektorat—posisi yang telah dijalani bahkan sebelum diangkat sebagai P3K.
Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik “pengondisian jabatan” yang bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan keadilan dalam sistem ASN.
Dugaan Ijazah Tidak Relevan Picu Keresahan Internal
Lebih jauh, muncul informasi sensitif terkait dugaan penggunaan ijazah Sekolah Dasar (SD) dalam aktivitas kerja di lingkungan rektorat. Hal ini memicu keresahan pegawai lain yang merasa dirugikan secara sistemik.
“Yang pakai ijazah SMA justru ditempatkan di luar formasi. Ini tidak adil,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain Irfanayah, nama Mulkani juga ikut disorot karena diduga mengalami penempatan yang tidak sesuai dengan formasi hasil seleksi resmi P3K.
Rektor hingga Humas Pilih Bungkam, Wartawan Diblokir
Upaya konfirmasi kepada pimpinan Universitas Lambung Mangkurat justru menemui jalan buntu. Rektor ULM, Ahmad Alim Bachri, tidak memberikan keterangan resmi dan mengarahkan wartawan ke Wakil Rektor II, Arief Rahmad Maulana Akbar.
Sementara itu, pihak Humas melalui Andi Nursalam juga menolak memberikan penjelasan dan melempar konfirmasi ke Wakil Rektor IV, Yusuf Azis.
Ironisnya, setelah upaya konfirmasi dilakukan, nomor WhatsApp wartawan media ini justru diblokir oleh Rektor ULM. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran informasi publik yang berpotensi melanggar:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Prinsip transparansi dalam tata kelola lembaga negara
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Jika dugaan ini terbukti, maka terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya prinsip merit system
- Dugaan maladministrasi yang menjadi kewenangan pengawasan Ombudsman Republik Indonesia
- Penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam penempatan pegawai
Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan ini dapat berujung pada:
- Sanksi administratif
- Pembatalan penempatan jabatan
- Audit investigatif oleh instansi pengawas
Desakan Audit dan Intervensi Pemerintah
Publik kini mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proses rekrutmen dan penempatan P3K di ULM.
Selain itu, laporan resmi akan diajukan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dan penyimpangan prosedur.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dunia pendidikan tinggi. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan tanpa kompromi.
Media ini akan terus mengawal dan membuka fakta-fakta lanjutan hingga kebenaran terungkap secara utuh.
(Raihan – Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)








