SIDOARJO — Dugaan tindak kekerasan fisik serta pelanggaran prosedur hukum dalam proses penyidikan di Polresta Sidoarjo mencuat dan menuai sorotan publik. Kasus ini menyeret seorang warga bernama Pendi, yang kini menjalani penahanan atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025.
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB, ketika adik kandung Heri Efendi hampir terserempet kendaraan yang dikemudikan Iwan Maulana. Teguran yang disampaikan Heri terkait dugaan penggunaan telepon genggam saat berkendara justru dibalas dengan kata-kata kasar.
Situasi memanas saat kendaraan tersebut berhenti dan salah satu penumpang turun untuk menantang berkelahi. Heri Efendi memilih menghindar dan kembali ke sekitar rumah.
Tak lama kemudian, Heri yang baru pulang kerja dan sedang berada di sekitar rumah Iwan Maulana mendapat informasi bahwa adiknya menuju lokasi tersebut. Heri segera menuju ke depan rumah Iwan Maulana dan mendapati adik kandungnya dan Iwan Maulana terlibat aksi kejar-kejaran, hingga adiknya terjatuh dan diduga mengalami pemukulan.
Melihat kejadian tersebut, Heri Efendi berupaya melerai dengan menarik Iwan Maulana, sementara seorang warga bernama Sogleng menarik adik Heri untuk meredakan situasi. Namun kondisi justru semakin tidak terkendali.
Dugaan Kekerasan Menggunakan Benda Keras
Dalam situasi tersebut, anak Iwan Maulana diduga turut melakukan tindakan kekerasan dengan memukul Pendi menggunakan benda keras, yang disebut berupa tong berisi perkakas kerja atau bak sampah besar bekas cat tembok, mengenai bagian kepala korban.
Heri Efendi sempat menangkis pukulan tersebut dengan tangannya, namun benturan tetap menyebabkan luka fisik serta trauma psikologis pada Pendi.
Penangkapan Tanpa Surat dan Dugaan Kekerasan Aparat
Pasca kejadian, Pendi ditangkap di rumahnya oleh aparat kepolisian. Namun penangkapan tersebut diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat penangkapan baru diketahui dibuat setelah Pendi diamankan.
Yang menjadi sorotan serius, penangkapan tersebut diduga dilakukan dengan pendampingan langsung oleh Iwan Maulana, yang merupakan pihak terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. Bahkan, dalam proses penangkapan, Pendi disebut mengalami tindakan pemukulan.
Selain itu, hingga penangkapan dilakukan, Pendi tidak pernah menerima panggilan resmi baik sebagai saksi maupun terlapor, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan kepatuhan prosedural penanganan perkara.
Dugaan Ketidaklengkapan BAP dan Lemahnya Saksi
Dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), muncul dugaan bahwa keterangan Iwan Maulana tidak disampaikan secara lengkap dan transparan kepada penyidik, khususnya terkait dugaan keterlibatan anaknya dalam tindakan pemukulan.
Fakta tersebut dinilai tidak dituangkan secara utuh dalam BAP, sehingga berpotensi memengaruhi objektivitas serta imparsialitas penyidikan.
Selain itu, saksi-saksi yang diajukan disebut tidak menyaksikan langsung peristiwa pemukulan, melainkan hanya menerima informasi dari pihak lain, sehingga kekuatan pembuktiannya dipertanyakan.
Upaya Hukum dan Pendampingan Kuasa Hukum
Saat ini, tim kuasa hukum yang mewakili Heri Efendi tengah menempuh upaya hukum berupa pelaporan balik atas dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang dialami korban. Langkah ini ditempuh guna membuka fakta secara menyeluruh dan berimbang.
Selama masa penahanan, Pendi didampingi tim kuasa hukum dari Partai Super Terbuka Indonesia (PSI) DPD Kabupaten Sidoarjo. Tim pendamping hukum menyatakan telah melakukan pendampingan intensif serta koordinasi hukum untuk memastikan seluruh hak-hak tersangka terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dorongan Transparansi dan Profesionalisme Aparat
Press release ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Kasus ini diharapkan mendapat evaluasi serius dari pihak berwenang, guna menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Ridho)








